La decisión del MK confirma la independencia de la Facultad de Medicina

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1769755158

🔍 En este artículo:

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) menyatakan, kolegium kedokteran harus berdiri independen dan bukan alat kelengkapan Konsil Kesehatan. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diajukan Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga Djohansjah Marzoeki.

[–>

MK menyatakan sejumlah frasa dan pasal yang menempatkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Kolegium adalah badan ahli atau kumpulan pakar dari cabang disiplin ilmu kesehatan antara lain kedokteran, farmasi, dan keperawatan.

«Sepanjang tidak dimaknai ‘dan merupakan unsur keanggotaan Konsil’, sehingga norma Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi ‘Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan konsil,» kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusan dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

[–>

MK menilai independensi kolegium terancam dengan posisinya itu yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Djohansjah Marzoeki selaku pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa «merupakan alat kelengkapan Konsil dan» dalam norma Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945. Norma itu juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘merupakan unsur keanggotaan Konsil’. «Sehingga norma Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan selengkapnya berbunyi, Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen,» kata dia. 

[–>

MK juga menyatakan Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. «Sepanjang tidak dimaknai, «Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan putusan ini dan tetap menjamin independensi Kolegium,» ujar Suhartoyo. 

Poin selanjutnya, MK menyatakan frasa ‘serta etika dan disiplin profesi dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1946 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat’. 

Selanjutnya, MK juga menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) UU Kesehatan bertentangan dengan UUU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata masyarakat tidak dimaknai, ‘yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan atau pakar,’.

«Sehingga, norma Pasal 421 ayat (3) UU Kesehatan berbunyi, Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademis, daniatau pakar,» kata dia. 

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan pemohon mempersoalkan frasa «merupakan alat kelengkapan Konsil» dalam norma Pasal 1 angka 26 dan frasa «merupakan alat kelengkapan konsil» dalam Pasal 272 ayat (2), serta Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan. Bagi pemohon, pengaturan itu mengancam independensi kolegium. Pengaturan itu juga menimbulkan kekacauan atau ketidakpastian hukum karena pengaturan lebih lanjut tugas, fungsi, dan wewenang kolegium diatur dengan peraturan pemerintah. Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pengaturan kolegium sebelumnya sudah diatur dalam UU 29/2004 dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. UU itu menegaskan kolegium sebagai lembaga yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, ketentuan mengenai independen dalam norma Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan dikaitkan dengan menjalankan tugas dan fungsi kolegium. Namun, dalam Pasal 272 ayat (2), independen berkaitan dengan menjalankan peran kolegium. 

Bagi hakim konstitusi, pengaturan itu menunjukkan ketidaksinkronan yang bermuara pada ketidakjelasan maksud status independen bagi kolegium. Sebab, UU Kesehatan hanya mengatur peran kolegium seperti dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perihal tugas, fungsi, termasuk wewenang kolegium tidak diatur dalam UU Kesehatan, melainkan datur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Menurut Enny, Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan menyatakan kolegium menjalankan tugas dan fungsi secara independen. Masalahnya, pengaturan tugas dan fungsi tersebut tidak diletakkan dalam undang-undang sebagaimana UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan  UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tetapi diatur dengan peraturan pemerintah. 

Enny mengatakan konsil merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dengan begitu, MK menilai, menjadi tidak tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil. «Untuk menjaga independensi kolegium menjadi tidak tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil karena dalam posisi sebagai alat kelengkapan, dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan dan sekaligus membenarkan kolegium sebagai subordinat konsil,» kata dia.

Pada sidang Pendahuluan di MK, Selasa, 27 Agustus 2024, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni, mengatakan pemohon meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Sehingga Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) menyatakan, kolegium kedokteran harus berdiri independen dan bukan alat kelengkapan Konsil Kesehatan. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diajukan Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga Djohansjah Marzoeki.

[–>

MK menyatakan sejumlah frasa dan pasal yang menempatkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Kolegium adalah badan ahli atau kumpulan pakar dari cabang disiplin ilmu kesehatan antara lain kedokteran, farmasi, dan keperawatan.

«Sepanjang tidak dimaknai ‘dan merupakan unsur keanggotaan Konsil’, sehingga norma Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi ‘Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan konsil,» kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusan dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

[–>

MK menilai independensi kolegium terancam dengan posisinya itu yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Djohansjah Marzoeki selaku pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa «merupakan alat kelengkapan Konsil dan» dalam norma Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945. Norma itu juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘merupakan unsur keanggotaan Konsil’. «Sehingga norma Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan selengkapnya berbunyi, Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen,» kata dia. 

[–>

MK juga menyatakan Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. «Sepanjang tidak dimaknai, «Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan putusan ini dan tetap menjamin independensi Kolegium,» ujar Suhartoyo. 

Poin selanjutnya, MK menyatakan frasa ‘serta etika dan disiplin profesi dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1946 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat’. 

Selanjutnya, MK juga menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) UU Kesehatan bertentangan dengan UUU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata masyarakat tidak dimaknai, ‘yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan atau pakar,’.

«Sehingga, norma Pasal 421 ayat (3) UU Kesehatan berbunyi, Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademis, daniatau pakar,» kata dia. 

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan pemohon mempersoalkan frasa «merupakan alat kelengkapan Konsil» dalam norma Pasal 1 angka 26 dan frasa «merupakan alat kelengkapan konsil» dalam Pasal 272 ayat (2), serta Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan. Bagi pemohon, pengaturan itu mengancam independensi kolegium. Pengaturan itu juga menimbulkan kekacauan atau ketidakpastian hukum karena pengaturan lebih lanjut tugas, fungsi, dan wewenang kolegium diatur dengan peraturan pemerintah. Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pengaturan kolegium sebelumnya sudah diatur dalam UU 29/2004 dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. UU itu menegaskan kolegium sebagai lembaga yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, ketentuan mengenai independen dalam norma Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan dikaitkan dengan menjalankan tugas dan fungsi kolegium. Namun, dalam Pasal 272 ayat (2), independen berkaitan dengan menjalankan peran kolegium. 

Bagi hakim konstitusi, pengaturan itu menunjukkan ketidaksinkronan yang bermuara pada ketidakjelasan maksud status independen bagi kolegium. Sebab, UU Kesehatan hanya mengatur peran kolegium seperti dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perihal tugas, fungsi, termasuk wewenang kolegium tidak diatur dalam UU Kesehatan, melainkan datur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Menurut Enny, Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan menyatakan kolegium menjalankan tugas dan fungsi secara independen. Masalahnya, pengaturan tugas dan fungsi tersebut tidak diletakkan dalam undang-undang sebagaimana UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan  UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tetapi diatur dengan peraturan pemerintah. 

Enny mengatakan konsil merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dengan begitu, MK menilai, menjadi tidak tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil. «Untuk menjaga independensi kolegium menjadi tidak tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil karena dalam posisi sebagai alat kelengkapan, dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan dan sekaligus membenarkan kolegium sebagai subordinat konsil,» kata dia.

Pada sidang Pendahuluan di MK, Selasa, 27 Agustus 2024, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni, mengatakan pemohon meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Sehingga Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-01-30 06:26:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario