La participación del TNI en el proyecto de decreto presidencial sobre terrorismo corre el riesgo de ser abusada y amenaza las libertades civiles y la democracia.

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1771561104

🔍 En este artículo:

INFO TEMPO – Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system. Karena itu, menurut dia rancangan ini bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia.

[–>

Dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) mengatur kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme. Terdapat fungsi TNI yang meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” kata Ikhsan di Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.

[–>

Ikhsan yang juga dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Indo Global Mandiri berujar, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” dalam rancangan tersebut. Sebab, frasa ini dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.

[–>

Koalisi Masyarakat Sipil bahkan juga kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.

UU No. 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angka 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban. Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum.

“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jikalau terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?” kata dia.

Ikhsan menuturkan pelibatan TNI tentu dimungkinkan dengan berbagai ketentuan. Contohnya dengan status pelibatan TNI sebagai perbantuan dan dilakukan jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum.

Rancangan beleid itu, kata Ikhsan, juga perlu memperjelas seperti apa pelibatan TNI dalam eskalasi terorisme. Ketentuan yang diatur dalam rancangan Perpres hanya terkait dengan objek ancaman, belum menyentuh keterangan eskalasi.

“Pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan penegak hukum, mengingat kategori terorisme yang termasuk ke dalam tindak pidana,” ucapnya.

Ikhsan menilai, menghidupkan kembali draf Perpres yang pernah dikritik berbagai pihak tanpa perbaikan substantif akan mengulang kebijakan lama. Langkah ini juga mencerminkan kegagalan negara dalam belajar dari kritik publik dan melemahkan prinsip kontrol sipil atas sektor keamanan.

Kondisi ini, lanjutnya, justru dapat menjadi bahan untuk menganalisis kenapa reformasi TNI mandek meski telah berjalan lebih dari 20 tahun. Salah satunya karena kritik masyarakat sipil terhadap perluasan peran TNI tidak direspons sebagai pertimbangan evaluasi kebijakan, melainkan direduksi menjadi formalitas prosedural.

“Pola ini memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, ketika preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga,” tutur dia.

Peneliti senior Imparsial, Al Araf menilai, draf Perpres tersebut inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penangkalan dan penindakan domestik, menabrak prinsip due process of law, serta berisiko menyalahgunakan kewenangan.

Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Al Araf, mendesak Presiden untuk mencabut dan meninjau kembali draf tersebut.

«Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam pemberantasan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden,» kata dia pada Senin, 16 Februari 2026.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan kehadiran militer dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Lembaga yang seharusnya diatur, menurut Al Araf, adalah yang punya kewenangan dalam penegakan hukum. “Kan logikanya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, polisi, jaksa, pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah,» katanya.

Al Araf mengatakan, penegakan hukum sendiri wajib tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga pengadilan. Ia menyoroti potensi terjadinya pelanggaran jika militer terlibat dalam penanggulangan terorisme dan mempertanyakan proses pengaduan praperadilannya.

«Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law? Itu pelajaran panjang. Asas-asas dan prinsip yang salah satunya adalah, Anda hanya bisa menangkap kalau punya dua alat bukti yang cukup. Kalau enggak bisa, Anda nggak bisa menangkap. Belum prinsip-prinsip lain dalam proses due process of law itu yang harus dihormati,» kata dia.

Oleh sebab itu, ia menilai ketentuan ini menciptakan kekacauan hukum. Pelibatan TNI melalui Perpres juga dinilai menabrak prinsip negara hukum.

Definisi Terorisme yang Karet dan Multitafsir

Al Araf menyebut, masalah lain yang sangat berbahaya adalah definisi terorisme yang karet dan multitafsir. Bahkan, ia mengingatkan, presiden pernah menyebut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu sebagai makar atau terorisme.

Menurut dia, dengan definisi longgar dan memberi ruang ‘operasi lainnya’ yang tidak jelas ukurannya, maka siapa pun bisa dituduh teroris. Dalam konteks ini, kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, hingga masyarakat sipil berisiko dibungkam melalui stigmatisasi terorisme.

«Apalagi, definisi dan pelabelan terorisme di Indonesia itu karet. Kalau di luar jelas definisinya kelompok-kelompok tersebut. Jadi ini bisa disalahgunakan untuk menghadapi kelompok-kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Ini Perpres definisinya luas sekali sampai ancaman keselamatan, plus ideologi. Ideologi ini ancamannya apa? Kan ukurannya, tolok ukurnya nggak jelas,» ucapnya.

Mantan direktur Centra Initiative ini menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menekankan bahwa militer seharusnya hanya terlibat sebagai last resort (pilihan terakhir) ketika terorisme sudah mengancam kedaulatan, dan harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan sekadar perintah presiden.

“Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada kejelasan mekanisme peradilan karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum,” ujarnya. (*)

INFO TEMPO – Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system. Karena itu, menurut dia rancangan ini bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia.

[–>

Dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) mengatur kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme. Terdapat fungsi TNI yang meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” kata Ikhsan di Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.

[–>

Ikhsan yang juga dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Indo Global Mandiri berujar, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” dalam rancangan tersebut. Sebab, frasa ini dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.

[–>

Koalisi Masyarakat Sipil bahkan juga kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.

UU No. 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angka 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban. Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum.

“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jikalau terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?” kata dia.

Ikhsan menuturkan pelibatan TNI tentu dimungkinkan dengan berbagai ketentuan. Contohnya dengan status pelibatan TNI sebagai perbantuan dan dilakukan jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum.

Rancangan beleid itu, kata Ikhsan, juga perlu memperjelas seperti apa pelibatan TNI dalam eskalasi terorisme. Ketentuan yang diatur dalam rancangan Perpres hanya terkait dengan objek ancaman, belum menyentuh keterangan eskalasi.

“Pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan penegak hukum, mengingat kategori terorisme yang termasuk ke dalam tindak pidana,” ucapnya.

Ikhsan menilai, menghidupkan kembali draf Perpres yang pernah dikritik berbagai pihak tanpa perbaikan substantif akan mengulang kebijakan lama. Langkah ini juga mencerminkan kegagalan negara dalam belajar dari kritik publik dan melemahkan prinsip kontrol sipil atas sektor keamanan.

Kondisi ini, lanjutnya, justru dapat menjadi bahan untuk menganalisis kenapa reformasi TNI mandek meski telah berjalan lebih dari 20 tahun. Salah satunya karena kritik masyarakat sipil terhadap perluasan peran TNI tidak direspons sebagai pertimbangan evaluasi kebijakan, melainkan direduksi menjadi formalitas prosedural.

“Pola ini memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, ketika preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga,” tutur dia.

Peneliti senior Imparsial, Al Araf menilai, draf Perpres tersebut inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penangkalan dan penindakan domestik, menabrak prinsip due process of law, serta berisiko menyalahgunakan kewenangan.

Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Al Araf, mendesak Presiden untuk mencabut dan meninjau kembali draf tersebut.

«Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam pemberantasan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden,» kata dia pada Senin, 16 Februari 2026.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan kehadiran militer dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Lembaga yang seharusnya diatur, menurut Al Araf, adalah yang punya kewenangan dalam penegakan hukum. “Kan logikanya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, polisi, jaksa, pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah,» katanya.

Al Araf mengatakan, penegakan hukum sendiri wajib tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga pengadilan. Ia menyoroti potensi terjadinya pelanggaran jika militer terlibat dalam penanggulangan terorisme dan mempertanyakan proses pengaduan praperadilannya.

«Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law? Itu pelajaran panjang. Asas-asas dan prinsip yang salah satunya adalah, Anda hanya bisa menangkap kalau punya dua alat bukti yang cukup. Kalau enggak bisa, Anda nggak bisa menangkap. Belum prinsip-prinsip lain dalam proses due process of law itu yang harus dihormati,» kata dia.

Oleh sebab itu, ia menilai ketentuan ini menciptakan kekacauan hukum. Pelibatan TNI melalui Perpres juga dinilai menabrak prinsip negara hukum.

Definisi Terorisme yang Karet dan Multitafsir

Al Araf menyebut, masalah lain yang sangat berbahaya adalah definisi terorisme yang karet dan multitafsir. Bahkan, ia mengingatkan, presiden pernah menyebut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu sebagai makar atau terorisme.

Menurut dia, dengan definisi longgar dan memberi ruang ‘operasi lainnya’ yang tidak jelas ukurannya, maka siapa pun bisa dituduh teroris. Dalam konteks ini, kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, hingga masyarakat sipil berisiko dibungkam melalui stigmatisasi terorisme.

«Apalagi, definisi dan pelabelan terorisme di Indonesia itu karet. Kalau di luar jelas definisinya kelompok-kelompok tersebut. Jadi ini bisa disalahgunakan untuk menghadapi kelompok-kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Ini Perpres definisinya luas sekali sampai ancaman keselamatan, plus ideologi. Ideologi ini ancamannya apa? Kan ukurannya, tolok ukurnya nggak jelas,» ucapnya.

Mantan direktur Centra Initiative ini menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menekankan bahwa militer seharusnya hanya terlibat sebagai last resort (pilihan terakhir) ketika terorisme sudah mengancam kedaulatan, dan harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan sekadar perintah presiden.

“Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada kejelasan mekanisme peradilan karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum,” ujarnya. (*)

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-02-20 03:30:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario