KPAI condena la transmisión de Abu Janda hablando duramente en la televisión nacional

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1773396949

🔍 En este artículo:

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyayangkan perdebatan antara Permadi Arya alias Abu Janda dengan narasumber lain disertai caci maki dan penggunaan kata-kata kotor pada televisi nasional. 

[–>

Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, menilai peristiwa yang terjadi di program “Rakyat Bersuara” yang ditayangkan iNews sangat tidak mendidik. Ia mengingatkan iNews sebagai lembaga penyiaran semestinya taat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

“Apa yang terjadi di iNews sangat bertentangan dengan tujuan penyiaran nasional,” kata Kawiyan kepada Tempo, Jumat, 13 Maret 2026.

[–>

Dalam  Undang-Undang Penyiaran Pasal 3 beleid itu menegaskan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Sementara itu di Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. 

[–>

Kawiyan mengatakan televisi, yang merupakan media yang menggunakan frekuensi sebagai ranah publik, mestinya tidak menyiarkan konten-konten yang mencederai kepentingan publik. Apalagi televisi memiliki jangkauan yang luas dan dapat diakses oleh berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak. 

“Kendati program «Rakyat Bersuara» bukan tayang di jam anak, tetapi masih sangat mungkin ditonton oleh penonton yang masih dalam kategori anak (di bawah 18 tahun) di rumah masing-masing,” ujar Kawiyan mnb5.

Karenanya, ia mengingatkan setiap program yang disiarkan wajib memperhatikan nilai-nilai etika, kepatutan, serta memikirkan dampaknya terhadap tumbuh kembang anak. Ia mengatakan konten yang berisi caci maki, penghinaan, maupun penggunaan kata-kata kotor jelas tidak memberikan teladan yang baik dan berpotensi menormalisasi perilaku komunikasi yang tidak sehat di ruang publik.

Apalagi saat ini pemerintah tengah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Teranyar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan PP Tunas. Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, serta berbagai bentuk konten yang tidak layak dikonsumsi anak.

Dengan adanya regulasi baru tersebut, Kawiyan mengatakan lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik maupun lembaga penyiaran swasta mestinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem media yang sehat, bukan menghadirkan tayangan yang mempertontonkan konflik verbal yang tidak mendidik. 

“Dibandingkan dengan media sosial atau platform digital, selama ini televisi masih dianggap sebagai sumber informasi yang dipercaya oleh masyarakat, sehingga kualitas isi siaran harus benar-benar dijaga,” katanya. 

KPAI juga meminta pihak penyelenggara program untuk melakukan evaluasi terhadap format maupun pengelolaan diskusi agar tidak kembali terjadi penggunaan kata-kata kasar atau perilaku yang merendahkan martabat orang lain di ruang siaran. “Saya juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengambil langkah terukur terhadap semua lembaga penyiaran yang mengabaikan prinsip-prinsip yang bertentangan dengan tujuan penyiaran nasional.“

Pembawa acara program iNews Rakyat Bersuara, Aiman Witjaksono, mengungkap alasan mengundang Permadi Arya alias Abu Janda dalam programnya yang kemudian memantik kontroversi. 

«Nah, kenapa Abu Janda diundang yang bukan pakar? Karena dia memiliki pengikut yang banyak lho di media sosial. Dan ketika itu kemudian tidak diklarifikasi, itu bisa menjadi informasi yang liar,” kata Aiman kepada Tempo. “Sementara algoritma media sosial itu membuat yang fanatik makin fanatik, yang benci makin benci.»

Potongan video tayangan program Rakyat Bersatu yang diselenggarakan oleh iNews TV pada Selasa, 10 Maret 2026, viral di media sosial. Abu Janda, pemengaruh yang diundang sebagai narasumber, melontarkan makian kepada Mantan Duta Besar Indonesia untuk Tunisia Ikrar Nusa Bhakti dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. Saat itu mereka berdebat soal perang Amerika Serikat-Israel dan Iran hingga Palestina.

Abu Janda mulanya menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki sentimen anti Amerika tanpa dasar yang jelas. Ia menilai ketidaksukaan terhadap Amerika murni kebencian buta semata.

Padahal, kata dia, Amerika memiliki peranan besar terhadap kemerdekaan Indonesia. Ia mengklaim kepergian Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dari Indonesia salah satunya karena ada tekanan dari Amerika.

«Amerika tuh punya peran besar sekali pada kemerdekaan kita. Orang tuh ingetnya cuma 17 Agustus aja. Orang lupa pada 1945, Belanda balik. Membonceng pasukan NICA untuk melucuti tentara Jepang,» ujarnya.

Ikrar Nusa Bhakti kemudian mencoba menanggapi pernyataan Abu Janda soal keterlibatan Amerika dalam Konferensi Meja Bundar pada tahun 1948-1949. Belum sempat Ikrar menjelaskan, Abu Janda langsung memotong perkataannya dan meminta agar tidak asal dalam berbicara.

«Oh iya ini Anda juga baca sejarah dong. Coba baca buku Nationalism and Revolution in Indonesia karya George McTurnan Kahin,» ujar Ikrar. «Di situ dijelaskan mengapa Amerika turun tangan. Karena ketakutan Amerika bahwa Indonesia akan jatuh ke tangan komunis.”

Ikrar kemudian meminta agar Abu Janda untuk tidak serta merta menilai Amerika sebagai negara yang baik terhadap semua yang mereka lakukan.

Kendati demikian, Abu Janda lagi-lagi memotong ucapan Ikrar. Bahkan, ia sempat mengeluarkan ucapan kasar hingga diperingati oleh Aiman Witjaksono selaku moderator dan pembawa acara. 

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyayangkan perdebatan antara Permadi Arya alias Abu Janda dengan narasumber lain disertai caci maki dan penggunaan kata-kata kotor pada televisi nasional. 

[–>

Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, menilai peristiwa yang terjadi di program “Rakyat Bersuara” yang ditayangkan iNews sangat tidak mendidik. Ia mengingatkan iNews sebagai lembaga penyiaran semestinya taat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

“Apa yang terjadi di iNews sangat bertentangan dengan tujuan penyiaran nasional,” kata Kawiyan kepada Tempo, Jumat, 13 Maret 2026.

[–>

Dalam  Undang-Undang Penyiaran Pasal 3 beleid itu menegaskan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Sementara itu di Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. 

[–>

Kawiyan mengatakan televisi, yang merupakan media yang menggunakan frekuensi sebagai ranah publik, mestinya tidak menyiarkan konten-konten yang mencederai kepentingan publik. Apalagi televisi memiliki jangkauan yang luas dan dapat diakses oleh berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak. 

“Kendati program «Rakyat Bersuara» bukan tayang di jam anak, tetapi masih sangat mungkin ditonton oleh penonton yang masih dalam kategori anak (di bawah 18 tahun) di rumah masing-masing,” ujar Kawiyan mnb5.

Karenanya, ia mengingatkan setiap program yang disiarkan wajib memperhatikan nilai-nilai etika, kepatutan, serta memikirkan dampaknya terhadap tumbuh kembang anak. Ia mengatakan konten yang berisi caci maki, penghinaan, maupun penggunaan kata-kata kotor jelas tidak memberikan teladan yang baik dan berpotensi menormalisasi perilaku komunikasi yang tidak sehat di ruang publik.

Apalagi saat ini pemerintah tengah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Teranyar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan PP Tunas. Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, serta berbagai bentuk konten yang tidak layak dikonsumsi anak.

Dengan adanya regulasi baru tersebut, Kawiyan mengatakan lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik maupun lembaga penyiaran swasta mestinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem media yang sehat, bukan menghadirkan tayangan yang mempertontonkan konflik verbal yang tidak mendidik. 

“Dibandingkan dengan media sosial atau platform digital, selama ini televisi masih dianggap sebagai sumber informasi yang dipercaya oleh masyarakat, sehingga kualitas isi siaran harus benar-benar dijaga,” katanya. 

KPAI juga meminta pihak penyelenggara program untuk melakukan evaluasi terhadap format maupun pengelolaan diskusi agar tidak kembali terjadi penggunaan kata-kata kasar atau perilaku yang merendahkan martabat orang lain di ruang siaran. “Saya juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengambil langkah terukur terhadap semua lembaga penyiaran yang mengabaikan prinsip-prinsip yang bertentangan dengan tujuan penyiaran nasional.“

Pembawa acara program iNews Rakyat Bersuara, Aiman Witjaksono, mengungkap alasan mengundang Permadi Arya alias Abu Janda dalam programnya yang kemudian memantik kontroversi. 

«Nah, kenapa Abu Janda diundang yang bukan pakar? Karena dia memiliki pengikut yang banyak lho di media sosial. Dan ketika itu kemudian tidak diklarifikasi, itu bisa menjadi informasi yang liar,” kata Aiman kepada Tempo. “Sementara algoritma media sosial itu membuat yang fanatik makin fanatik, yang benci makin benci.»

Potongan video tayangan program Rakyat Bersatu yang diselenggarakan oleh iNews TV pada Selasa, 10 Maret 2026, viral di media sosial. Abu Janda, pemengaruh yang diundang sebagai narasumber, melontarkan makian kepada Mantan Duta Besar Indonesia untuk Tunisia Ikrar Nusa Bhakti dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. Saat itu mereka berdebat soal perang Amerika Serikat-Israel dan Iran hingga Palestina.

Abu Janda mulanya menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki sentimen anti Amerika tanpa dasar yang jelas. Ia menilai ketidaksukaan terhadap Amerika murni kebencian buta semata.

Padahal, kata dia, Amerika memiliki peranan besar terhadap kemerdekaan Indonesia. Ia mengklaim kepergian Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dari Indonesia salah satunya karena ada tekanan dari Amerika.

«Amerika tuh punya peran besar sekali pada kemerdekaan kita. Orang tuh ingetnya cuma 17 Agustus aja. Orang lupa pada 1945, Belanda balik. Membonceng pasukan NICA untuk melucuti tentara Jepang,» ujarnya.

Ikrar Nusa Bhakti kemudian mencoba menanggapi pernyataan Abu Janda soal keterlibatan Amerika dalam Konferensi Meja Bundar pada tahun 1948-1949. Belum sempat Ikrar menjelaskan, Abu Janda langsung memotong perkataannya dan meminta agar tidak asal dalam berbicara.

«Oh iya ini Anda juga baca sejarah dong. Coba baca buku Nationalism and Revolution in Indonesia karya George McTurnan Kahin,» ujar Ikrar. «Di situ dijelaskan mengapa Amerika turun tangan. Karena ketakutan Amerika bahwa Indonesia akan jatuh ke tangan komunis.”

Ikrar kemudian meminta agar Abu Janda untuk tidak serta merta menilai Amerika sebagai negara yang baik terhadap semua yang mereka lakukan.

Kendati demikian, Abu Janda lagi-lagi memotong ucapan Ikrar. Bahkan, ia sempat mengeluarkan ucapan kasar hingga diperingati oleh Aiman Witjaksono selaku moderator dan pembawa acara. 

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-03-13 10:09:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario