📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1776884519
🔍 En este artículo:
INFO TEMPO – Berbagai fasilitas dan kehidupan rakyat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sempat lumpuh pada akhir November 2025. Limpasan air merendam 53 kabupaten/kota, merusak sedikitnya 302.222 rumah warga, serta mengganggu fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi. Saat itu, Pemerintah pusat memperkirakan kebutuhan pemulihan mencapai Rp 51 triliun.
[–>
Di tengah kebutuhan yang membengkak itu, ruang fiskal justru mengetat. Dalam rapat Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 18 September 2025, disepakati APBN 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun. Alokasi TKD menjadi Rp 693 triliun, meski meningkat dari rancangan awal, namun turun 29,34 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 919 triliun.
Desplácese hacia abajo para continuar leyendo
Kondisi ini menempatkan daerah pada posisi sulit. Pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pun dituntut mencari celah agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tetap berjalan.
[–>
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyadari, tanpa uluran pemerintah pusat, membangun ulang daerahnya tentu merupakan sesuatu yang musykil. Apalagi sejumlah wilayah seperti Kabupaten Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Bener Meriah hingga hari ini masih memerlukan atensi khusus.
Karena itu, dalam rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR di Banda Aceh yang dipimpin Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad pada 10 Januari lalu, Fadhlullah mengusulkan agar Aceh dikecualikan dari skema pemotongan efisiensi TKD. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo beserta pejabat-pejabat pemerintahan lainnya.
[–>
Usulan ini tampaknya logis dan perlu. Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, langsung menyambung kabar kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya muncul perintah dari Prabowo agar TKD Aceh tidak mengalami pemotongan.
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti. Lewat paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Hambalang pada 17 Januari 2026, disampaikan bahwa keterbatasan fiskal juga akan dihadapi Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang turut menanggung beban bencana tidak kalah berat. Karena itu, keputusan untuk tidak memotong TKD akhirnya meluas ke tiga provinsi.
Dengan demikian, lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026, pemerintah pusat kembali mengalokasikan TKD kepada tiga provinsi yang sebelumnya mengalami efisiensi sebesar Rp 10,6 triliun. Rinciannya meliputi Provinsi Aceh sebesar Rp 1,6 triliun, Sumatera Utara Rp 6,3 triliun, dan Sumatera Barat Rp 2,6 triliun. Selanjutnya, aturan turunan diterbitkan Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ pada 2 Maret 2026. Dalam beleid itu, tertera pula pedoman pemanfaatan dana TKD untuk tiga provinsi, termasuk pada butir 7c yang mengatur pemberian bantuan keuangan dari daerah yang tidak terdampak kepada kabupaten/kota yang terdampak langsung bencana.
«Bagi pemerintah daerah yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tidak secara langsung terdampak bencana, tambahan TKD TA 2026 wajib diarahkan juga penggunaannya untuk penyediaan anggaran kegiatan: c. pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang secara langsung terdampak bencana,» tertulis dalam SE tersebut.
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito menggelar rapat tentang besaran TKD bersama gubernur, bupati, dan wali kota dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui jumpa daring pada Kamis, 5 Maret 2026. Poin-poin penting pemanfaatannya dalam panduan meliputi gerak cepat penyesuaian alokasi, penggunaan untuk kebutuhan prabencana, penyediaan anggaran tanggap darurat bencana, penyediaan anggaran pascabencana, dan lain sebagainya.
Data menunjukkan, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, sebanyak 18 wilayah terdampak bencana. Di Sumatera Utara, 19 dari 33 kabupaten/kota mengalami dampak serupa, sementara di Sumatera Barat, 16 dari 19 kabupaten/kota turut terdampak. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 22 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut yang tidak terdampak langsung oleh banjir pada akhir November 2025.
Sementara itu, di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Bener Meriah mengalami kerusakan yang cukup parah. Sebagai langkah awal membangun solidaritas, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar rapat bersama kepala daerah pada 12 dan 17 April 2026.
Hasil rapat tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi tampaknya bukan sekadar isapan jempol. Wali Kota Medan, misalnya, menunjukkan komitmen dengan menyalurkan hibah TKD kepada Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah ini menjadi simbol penyaluran TKD dari daerah yang tidak terdampak kepada wilayah yang terdampak.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Kabupaten Deli Serdang kepada Aceh Timur, Asahan kepada Bireuen, Simalungun kepada Aceh Utara, serta Pematang Siantar kepada Bener Meriah. Selain itu, Labuhan Batu memberikan dukungan untuk Gayo Lues, Serdang Bedagai kepada Pidie Jaya, dan Labuhan Batu Selatan untuk Aceh Tengah.
Kelanjutan aksi cepat ini berlangsung di Ballroom Hotel Muraya, Banda Aceh, pada Senin, 20 April 2026. Sekitar 26 peserta dari 21 hingga 24 kota anggota se-Sumatera mengikuti Rapat Kerja Komisariat Wilayah I APEKSI 2026 yang mengangkat tema “Kota Tangguh, Fiskal Kuat, Kolaborasi Erat”.
Pertemuan ini menjadi momen simbolis bagi Kasatgas Tito menyaksikan penyerahan Surat Pernyataan Kesediaan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus oleh 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara kepada 8 kabupaten/kota di Aceh yang masih berjuang untuk pulih. Tak tanggung-tanggung, upaya saling mengulurkan tangan menghimpun dana mencapai Rp 260 miliar.
Hasil ini menjadi tonggak penting sekaligus praktik baik dalam kebijakan fiskal, karena untuk pertama kalinya terjadi di Indonesia sebagai bentuk solidaritas antardaerah yang bahu-membahu dalam pemanfaatan TKD. Tito sebagai Kasatgas PRR tentu mengapresiasi langkah tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh kepala daerah, delapan kepala daerah yang menyumbangkan atau menghibahkan untuk kepala daerah yang betul-betul saya tahu mereka sulit,” kata Kasatgas Tito dalam pertemuan tersebut.
Langkah ini tidak sekadar menjadi respons atas situasi darurat, tetapi juga menandai babak baru dalam kebijakan fiskal nasional. Solidaritas antardaerah melalui TKD yang merupakan tonggak sejarah kini hadir sebagai kekuatan nyata dalam mempercepat pemulihan di tengah bencana. (*)
INFO TEMPO – Berbagai fasilitas dan kehidupan rakyat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sempat lumpuh pada akhir November 2025. Limpasan air merendam 53 kabupaten/kota, merusak sedikitnya 302.222 rumah warga, serta mengganggu fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi. Saat itu, Pemerintah pusat memperkirakan kebutuhan pemulihan mencapai Rp 51 triliun.
[–>
Di tengah kebutuhan yang membengkak itu, ruang fiskal justru mengetat. Dalam rapat Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 18 September 2025, disepakati APBN 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun. Alokasi TKD menjadi Rp 693 triliun, meski meningkat dari rancangan awal, namun turun 29,34 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 919 triliun.
Desplácese hacia abajo para continuar leyendo
Kondisi ini menempatkan daerah pada posisi sulit. Pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pun dituntut mencari celah agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tetap berjalan.
[–>
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyadari, tanpa uluran pemerintah pusat, membangun ulang daerahnya tentu merupakan sesuatu yang musykil. Apalagi sejumlah wilayah seperti Kabupaten Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Bener Meriah hingga hari ini masih memerlukan atensi khusus.
Karena itu, dalam rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR di Banda Aceh yang dipimpin Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad pada 10 Januari lalu, Fadhlullah mengusulkan agar Aceh dikecualikan dari skema pemotongan efisiensi TKD. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo beserta pejabat-pejabat pemerintahan lainnya.
[–>
Usulan ini tampaknya logis dan perlu. Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, langsung menyambung kabar kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya muncul perintah dari Prabowo agar TKD Aceh tidak mengalami pemotongan.
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti. Lewat paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Hambalang pada 17 Januari 2026, disampaikan bahwa keterbatasan fiskal juga akan dihadapi Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang turut menanggung beban bencana tidak kalah berat. Karena itu, keputusan untuk tidak memotong TKD akhirnya meluas ke tiga provinsi.
Dengan demikian, lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026, pemerintah pusat kembali mengalokasikan TKD kepada tiga provinsi yang sebelumnya mengalami efisiensi sebesar Rp 10,6 triliun. Rinciannya meliputi Provinsi Aceh sebesar Rp 1,6 triliun, Sumatera Utara Rp 6,3 triliun, dan Sumatera Barat Rp 2,6 triliun. Selanjutnya, aturan turunan diterbitkan Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ pada 2 Maret 2026. Dalam beleid itu, tertera pula pedoman pemanfaatan dana TKD untuk tiga provinsi, termasuk pada butir 7c yang mengatur pemberian bantuan keuangan dari daerah yang tidak terdampak kepada kabupaten/kota yang terdampak langsung bencana.
«Bagi pemerintah daerah yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tidak secara langsung terdampak bencana, tambahan TKD TA 2026 wajib diarahkan juga penggunaannya untuk penyediaan anggaran kegiatan: c. pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang secara langsung terdampak bencana,» tertulis dalam SE tersebut.
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito menggelar rapat tentang besaran TKD bersama gubernur, bupati, dan wali kota dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui jumpa daring pada Kamis, 5 Maret 2026. Poin-poin penting pemanfaatannya dalam panduan meliputi gerak cepat penyesuaian alokasi, penggunaan untuk kebutuhan prabencana, penyediaan anggaran tanggap darurat bencana, penyediaan anggaran pascabencana, dan lain sebagainya.
Data menunjukkan, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, sebanyak 18 wilayah terdampak bencana. Di Sumatera Utara, 19 dari 33 kabupaten/kota mengalami dampak serupa, sementara di Sumatera Barat, 16 dari 19 kabupaten/kota turut terdampak. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 22 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut yang tidak terdampak langsung oleh banjir pada akhir November 2025.
Sementara itu, di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Bener Meriah mengalami kerusakan yang cukup parah. Sebagai langkah awal membangun solidaritas, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar rapat bersama kepala daerah pada 12 dan 17 April 2026.
Hasil rapat tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi tampaknya bukan sekadar isapan jempol. Wali Kota Medan, misalnya, menunjukkan komitmen dengan menyalurkan hibah TKD kepada Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah ini menjadi simbol penyaluran TKD dari daerah yang tidak terdampak kepada wilayah yang terdampak.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Kabupaten Deli Serdang kepada Aceh Timur, Asahan kepada Bireuen, Simalungun kepada Aceh Utara, serta Pematang Siantar kepada Bener Meriah. Selain itu, Labuhan Batu memberikan dukungan untuk Gayo Lues, Serdang Bedagai kepada Pidie Jaya, dan Labuhan Batu Selatan untuk Aceh Tengah.
Kelanjutan aksi cepat ini berlangsung di Ballroom Hotel Muraya, Banda Aceh, pada Senin, 20 April 2026. Sekitar 26 peserta dari 21 hingga 24 kota anggota se-Sumatera mengikuti Rapat Kerja Komisariat Wilayah I APEKSI 2026 yang mengangkat tema “Kota Tangguh, Fiskal Kuat, Kolaborasi Erat”.
Pertemuan ini menjadi momen simbolis bagi Kasatgas Tito menyaksikan penyerahan Surat Pernyataan Kesediaan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus oleh 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara kepada 8 kabupaten/kota di Aceh yang masih berjuang untuk pulih. Tak tanggung-tanggung, upaya saling mengulurkan tangan menghimpun dana mencapai Rp 260 miliar.
Hasil ini menjadi tonggak penting sekaligus praktik baik dalam kebijakan fiskal, karena untuk pertama kalinya terjadi di Indonesia sebagai bentuk solidaritas antardaerah yang bahu-membahu dalam pemanfaatan TKD. Tito sebagai Kasatgas PRR tentu mengapresiasi langkah tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh kepala daerah, delapan kepala daerah yang menyumbangkan atau menghibahkan untuk kepala daerah yang betul-betul saya tahu mereka sulit,” kata Kasatgas Tito dalam pertemuan tersebut.
Langkah ini tidak sekadar menjadi respons atas situasi darurat, tetapi juga menandai babak baru dalam kebijakan fiskal nasional. Solidaritas antardaerah melalui TKD yang merupakan tonggak sejarah kini hadir sebagai kekuatan nyata dalam mempercepat pemulihan di tengah bencana. (*)
💡 Puntos Clave
- Este artículo cubre aspectos importantes sobre
- Información verificada y traducida de fuente confiable
- Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia
📚 Información de la Fuente
| 📰 Publicación: | nasional.tempo.co |
| ✍️ Autor: | |
| 📅 Fecha Original: | 2026-04-22 11:22:00 |
| 🔗 Enlace: | Ver artículo original |
Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.
📬 ¿Te gustó este artículo?
Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.



