Artículos del proyecto de ley de derechos humanos que debilitan a Komnas HAM

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1779870218

🔍 En este artículo:

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang HAM oleh Kementerian HAM. Komnas HAM, kata Anis, tak pernah dilibatkan sejak tahap pembahasan. Bahkan Komnas HAM kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM.

[–>

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Di samping itu, Anis membeberkan pasal-pasal dalam draf RUU HAM yang baru dirilis Kementerian HAM di laman resminya justru melemahkan Komnas HAM. Pertama adalah penghapusan Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM saat ini. Draf RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM. 

[–>

Padahal, ucap Anis, kedua fungsi ini merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik. 

“Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 Mei 0226.

[–>

Kedua, Pasal 79 huruf d draf RUU
HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM. Anis menilai ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian.

Ketiga, adanya intervensi atas kewenangan Amicus Curiae yang tercantum di Pasal 84 Ayat (1) huruf h draft RUU HAM. Pasal di draf itu menyebutkan penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (Amicus Curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan ini dianggap mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM.

Keempat, intervensi rekomendasi. Pasal 86 Ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya. “Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM,” tutur Anis. 

Kelima, Anis mengatakan adanya ketidakpastian hukum fungsi Penyelidikan dan penyidikan. Ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM. 

“Aturan ini berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya. 

Keenam, Anis juga mengatakan secara normatif draf RUU HAM mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata «individu» atau «individual» sebagai pemegang hak (rights holder). Anis mengatakan hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum «setiap orang», «warga negara», dan «penduduk». 

“Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa,” kata Anis.

Anis mengatakan kata individu menunjukkan ketidaktelitian dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari.

Pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM diduga dilakukan sistematis sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM. Menurut Anis, jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial.

“Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga mempengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan
aduan masyarakat,” kata Anis. 

Dengan berbagai catatan tersebut, Anis mendesak pemerintah wajib menghormati pemisahan peran dan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden. “Batas yang jelas antara keduanya akan menciptakan relasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif,” kata Anis.

Selain itu, Komnas HAM meminta revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam
Konstitusi (constitutional importance).

“Komnas HAM mengajak seluruh korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawasi revisi UU HAM agar menjunjung tinggi transparansi, partisipasi bermakna, dan demokratis,” kata Anis. 

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris mengklaim penyusunan revisi UU HAM telah melibatkan berbagai pihak mulai dari Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga negara lainnya.

Novita mengatakan keterlibatan lembaga nasional HAM terdokumentasi dalam berbagai forum pembahasan dan uji publik yang digelar Kementerian HAM.

“Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab bahwa Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak, termasuk di sini akademisi, para pakar, dan sebagainya karena undang-undang ini akan menjadi undang-undang kita semua,» kata Novita kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM akan memperkuat Komnas HAM. Ia menyebutkan pemerintah berencana menghadirkan penyidik HAM yang akan diisi Komnas HAM.

Dalam rancangan undang-undang itu, Pigai menyebutkan penyidik HAM dari Komnas HAM akan memiliki kewenangan seperti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Komnas HAM akan berlaku seperti KPK,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

Pigai menjelaskan bahwa penyidik HAM nantinya akan menginvestigasi kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia mengatakan mekanisme kerja penyidik HAM akan mengacu pada pola kerja penyidik KPK. “Bedanya, KPK kan menangani korupsi, sementara penyidik HAM menangani pelanggaran HAM,” katanya.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Asal-usul Teddy Indra Wijaya Menjadi Ajudan Andalan Prabowo

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang HAM oleh Kementerian HAM. Komnas HAM, kata Anis, tak pernah dilibatkan sejak tahap pembahasan. Bahkan Komnas HAM kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM.

[–>

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Di samping itu, Anis membeberkan pasal-pasal dalam draf RUU HAM yang baru dirilis Kementerian HAM di laman resminya justru melemahkan Komnas HAM. Pertama adalah penghapusan Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM saat ini. Draf RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM. 

[–>

Padahal, ucap Anis, kedua fungsi ini merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik. 

“Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 Mei 0226.

[–>

Kedua, Pasal 79 huruf d draf RUU
HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM. Anis menilai ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian.

Ketiga, adanya intervensi atas kewenangan Amicus Curiae yang tercantum di Pasal 84 Ayat (1) huruf h draft RUU HAM. Pasal di draf itu menyebutkan penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (Amicus Curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan ini dianggap mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM.

Keempat, intervensi rekomendasi. Pasal 86 Ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya. “Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM,” tutur Anis. 

Kelima, Anis mengatakan adanya ketidakpastian hukum fungsi Penyelidikan dan penyidikan. Ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM. 

“Aturan ini berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya. 

Keenam, Anis juga mengatakan secara normatif draf RUU HAM mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata «individu» atau «individual» sebagai pemegang hak (rights holder). Anis mengatakan hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum «setiap orang», «warga negara», dan «penduduk». 

“Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa,” kata Anis.

Anis mengatakan kata individu menunjukkan ketidaktelitian dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari.

Pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM diduga dilakukan sistematis sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM. Menurut Anis, jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial.

“Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga mempengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan
aduan masyarakat,” kata Anis. 

Dengan berbagai catatan tersebut, Anis mendesak pemerintah wajib menghormati pemisahan peran dan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden. “Batas yang jelas antara keduanya akan menciptakan relasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif,” kata Anis.

Selain itu, Komnas HAM meminta revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam
Konstitusi (constitutional importance).

“Komnas HAM mengajak seluruh korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawasi revisi UU HAM agar menjunjung tinggi transparansi, partisipasi bermakna, dan demokratis,” kata Anis. 

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris mengklaim penyusunan revisi UU HAM telah melibatkan berbagai pihak mulai dari Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga negara lainnya.

Novita mengatakan keterlibatan lembaga nasional HAM terdokumentasi dalam berbagai forum pembahasan dan uji publik yang digelar Kementerian HAM.

“Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab bahwa Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak, termasuk di sini akademisi, para pakar, dan sebagainya karena undang-undang ini akan menjadi undang-undang kita semua,» kata Novita kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM akan memperkuat Komnas HAM. Ia menyebutkan pemerintah berencana menghadirkan penyidik HAM yang akan diisi Komnas HAM.

Dalam rancangan undang-undang itu, Pigai menyebutkan penyidik HAM dari Komnas HAM akan memiliki kewenangan seperti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Komnas HAM akan berlaku seperti KPK,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

Pigai menjelaskan bahwa penyidik HAM nantinya akan menginvestigasi kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia mengatakan mekanisme kerja penyidik HAM akan mengacu pada pola kerja penyidik KPK. “Bedanya, KPK kan menangani korupsi, sementara penyidik HAM menangani pelanggaran HAM,” katanya.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Asal-usul Teddy Indra Wijaya Menjadi Ajudan Andalan Prabowo

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-05-27 07:13:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario