📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1781233197
🔍 En este artículo:
BELLA Nova Dianti sedang mengemas pakaian di kediamannya di RT 02 RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026. Perempuan berusia 36 tahun ini bersiap untuk pindah ke kawasan Rawa Bambon, Ciracas, Jakarta Timur setelah pihak TNI melakukan penggusuran rumah di kawasan tersebut.
[–>
TNI mengklaim kawasan RW 10 tersebut merupakan tanah negara yang dahulu merupakan Asrama Eks Yon Zikon 15. «Kami terpaksa dibuat tak nyaman. Akses listrik dan air diputus,» kata Guru PAUD ini ditemui di lokasi, Kamis.
Desplácese hacia abajo para continuar leyendo
Sejak Senin, 8 Juni 2026, anggota TNI menggusur warga RW 10. Bella mengatakan penggusuran itu dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu, sehingga warga menolak. «TNI masuk rumah warga. Minta barang dikemas,» kata dia.
[–>
Sekretaris RT 02 RW10 ini mengatakan ada lebih 147 anggota kepala keluarga yang tinggal di RT 02. Pada 2024, TNI memberitahu warga untuk mengosongkan rumah.
Warga yang bersedia pindah, kata dia, akan mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 3 juta per rumah. Namun, kompensasi itu hanya diberikan kepada purnawirawan dan Warakawuri. «Di luar itu, tak ada kompensasi sama sekali,» kata dia.
[–>
Selama proses itu, menurut Bella, ada sebanyak 47 anggota kepala keluarga RT 02 bersedia pindah. «Sisanya masih bertahan karena tidak terima,» kata dia.
Bella mengatakan mayoritas warga menolak untuk pindah. Alasannya, warga RW 10 sudah tinggal di kawasan ini sejak 1990-an.
Memang, kata dia, kawasan ini dahulu merupakan asrama TNI. Saat ini pun masih banyak keluarga purnawirawan TNI yang tinggal.
Meski begitu, tidak semua rumah merupakan milik purnawirawan TNI. Ada warga sipil yang sudah berpuluh-puluh tahun menetap di kawasan ini. «Ada juga yang membeli rumah tersebut dari keluarga sebelumnya,» kata dia.
Tidak hanya itu, kata Bella, tidak semua kawasan RW 10 masuk kawasan yang diklaim milik TNI. Rumah Bella berada di luar kawasan Asrama TNI. Orang tua Bella sudah tinggal sejak 1960. «Selama 65 tahun hidup turun-temurun enggak pernah bersengketa,» kata dia.
Menurut Bella, masyarakat yang bertahan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya. Ada yang melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Bella dan sejumlah warga RT 02 menggunakan jalur nonlitigasi. Mereka mengadukan masalah ini kepada Komnas HAM.
Ketikan penggusuran dilakukan pada Senin lalu, Bella mengatakan Komnas HAM menyurati penundaan penggusuran. Namun, penggusuran tetap dilakukan.
Bella berharap TNI memberi kebijaksanaan dan keadilan kepada masyarakat. Mereka, kata dia, sudah hidup berpuluh-puluh tahun di kawasan ini. Mereka juga mengeluarkan uang pribadi untuk renovasi.
«Makanya kalau dibilang ikhlas enggak ikhlas meninggalkan rumah ini ya berat juga. Tapi mau gimana lagi keselamatan lebih utama,» kata dia.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Infanteri Donny Pramono tidak menjawab pesan Tempo mengenai ini.
Dalam rilis resmi TNI AD, Kamis, 11 Juni 2026, TNI Angkatan Darat mengklaim kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, merupakan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI Angkatan Darat.
TNI AD menjelaskan objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.
Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.
Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan. Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya guna membantu kelancaran pengosongan rumah dinas.
Penggusuran yang dilakukan TNI diketahui telah dimulai sejak Rabu, 10 Juni lalu. Hari itu, sempat terjadi penghalauan oleh warga setempat yang menolak pindah rumah. Sejumlah warga dan anggota BEM Fakultas Hukum UI berupaya menghalau anggota TNI untuk masuk kawasan RW 10. Saling dorong antara kedua belah pihak terjadi. Akibatnya, beberapa warga dan anggota BEM mengalami luka.
Ketua BEM FU UI Anandaku Dimas mengatakan warga mengaku memiliki bukti hak garap yang diperkuat dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga kemudian menggugat klaim kepemilikan lahan sepihak itu ke pengadilan. «Warga dengan kuasa hukumnya sudah mengajukan tanah ini sebagai objek gugatan di pengadilan,» kata dia.
Dimas berkata proses sengketa di pengadilan masih berlangsung. Namun, TNI AD melakukan penggusuran sepihak. Warga bahkan tidak mendapatkan informasi penggusuran, sehingga mereka menolak digusur. Dalam sengketa ini, BEM FH UI turut mendampingi warga.
Pilihan editor: Bagaimana Mahasiswa Berkonsolidasi tanpa Komando Pusat
BELLA Nova Dianti sedang mengemas pakaian di kediamannya di RT 02 RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026. Perempuan berusia 36 tahun ini bersiap untuk pindah ke kawasan Rawa Bambon, Ciracas, Jakarta Timur setelah pihak TNI melakukan penggusuran rumah di kawasan tersebut.
[–>
TNI mengklaim kawasan RW 10 tersebut merupakan tanah negara yang dahulu merupakan Asrama Eks Yon Zikon 15. «Kami terpaksa dibuat tak nyaman. Akses listrik dan air diputus,» kata Guru PAUD ini ditemui di lokasi, Kamis.
Desplácese hacia abajo para continuar leyendo
Sejak Senin, 8 Juni 2026, anggota TNI menggusur warga RW 10. Bella mengatakan penggusuran itu dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu, sehingga warga menolak. «TNI masuk rumah warga. Minta barang dikemas,» kata dia.
[–>
Sekretaris RT 02 RW10 ini mengatakan ada lebih 147 anggota kepala keluarga yang tinggal di RT 02. Pada 2024, TNI memberitahu warga untuk mengosongkan rumah.
Warga yang bersedia pindah, kata dia, akan mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 3 juta per rumah. Namun, kompensasi itu hanya diberikan kepada purnawirawan dan Warakawuri. «Di luar itu, tak ada kompensasi sama sekali,» kata dia.
[–>
Selama proses itu, menurut Bella, ada sebanyak 47 anggota kepala keluarga RT 02 bersedia pindah. «Sisanya masih bertahan karena tidak terima,» kata dia.
Bella mengatakan mayoritas warga menolak untuk pindah. Alasannya, warga RW 10 sudah tinggal di kawasan ini sejak 1990-an.
Memang, kata dia, kawasan ini dahulu merupakan asrama TNI. Saat ini pun masih banyak keluarga purnawirawan TNI yang tinggal.
Meski begitu, tidak semua rumah merupakan milik purnawirawan TNI. Ada warga sipil yang sudah berpuluh-puluh tahun menetap di kawasan ini. «Ada juga yang membeli rumah tersebut dari keluarga sebelumnya,» kata dia.
Tidak hanya itu, kata Bella, tidak semua kawasan RW 10 masuk kawasan yang diklaim milik TNI. Rumah Bella berada di luar kawasan Asrama TNI. Orang tua Bella sudah tinggal sejak 1960. «Selama 65 tahun hidup turun-temurun enggak pernah bersengketa,» kata dia.
Menurut Bella, masyarakat yang bertahan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya. Ada yang melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Bella dan sejumlah warga RT 02 menggunakan jalur nonlitigasi. Mereka mengadukan masalah ini kepada Komnas HAM.
Ketikan penggusuran dilakukan pada Senin lalu, Bella mengatakan Komnas HAM menyurati penundaan penggusuran. Namun, penggusuran tetap dilakukan.
Bella berharap TNI memberi kebijaksanaan dan keadilan kepada masyarakat. Mereka, kata dia, sudah hidup berpuluh-puluh tahun di kawasan ini. Mereka juga mengeluarkan uang pribadi untuk renovasi.
«Makanya kalau dibilang ikhlas enggak ikhlas meninggalkan rumah ini ya berat juga. Tapi mau gimana lagi keselamatan lebih utama,» kata dia.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Infanteri Donny Pramono tidak menjawab pesan Tempo mengenai ini.
Dalam rilis resmi TNI AD, Kamis, 11 Juni 2026, TNI Angkatan Darat mengklaim kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, merupakan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI Angkatan Darat.
TNI AD menjelaskan objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.
Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.
Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan. Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya guna membantu kelancaran pengosongan rumah dinas.
Penggusuran yang dilakukan TNI diketahui telah dimulai sejak Rabu, 10 Juni lalu. Hari itu, sempat terjadi penghalauan oleh warga setempat yang menolak pindah rumah. Sejumlah warga dan anggota BEM Fakultas Hukum UI berupaya menghalau anggota TNI untuk masuk kawasan RW 10. Saling dorong antara kedua belah pihak terjadi. Akibatnya, beberapa warga dan anggota BEM mengalami luka.
Ketua BEM FU UI Anandaku Dimas mengatakan warga mengaku memiliki bukti hak garap yang diperkuat dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga kemudian menggugat klaim kepemilikan lahan sepihak itu ke pengadilan. «Warga dengan kuasa hukumnya sudah mengajukan tanah ini sebagai objek gugatan di pengadilan,» kata dia.
Dimas berkata proses sengketa di pengadilan masih berlangsung. Namun, TNI AD melakukan penggusuran sepihak. Warga bahkan tidak mendapatkan informasi penggusuran, sehingga mereka menolak digusur. Dalam sengketa ini, BEM FH UI turut mendampingi warga.
Pilihan editor: Bagaimana Mahasiswa Berkonsolidasi tanpa Komando Pusat
💡 Puntos Clave
- Este artículo cubre aspectos importantes sobre
- Información verificada y traducida de fuente confiable
- Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia
📚 Información de la Fuente
| 📰 Publicación: | nasional.tempo.co |
| ✍️ Autor: | |
| 📅 Fecha Original: | 2026-06-12 02:39:00 |
| 🔗 Enlace: | Ver artículo original |
Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.
📬 ¿Te gustó este artículo?
Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.









