📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1770277055
🔍 En este artículo:
INFO NASIONAL – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menjadi salah satu pilar dalam memaksimalkan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Didirikan pada 2013, organisasi ini fokus pada penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang sering kali terpinggirkan.
[–>
Ir Indra Utama, M.PWK., IPU., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS, menekankan bahwa asosiasi ini lahir dari kebutuhan untuk memperkuat BPD agar lebih berdaya dalam menjalankan fungsinya. Lembaga ini bermula dari diskusi sederhana antara Indra, yang berlatar belakang sebagai jurnalis dan profesional di bidang properti, dan seorang teman lama, Deden Syamsuddin, dari Cianjur yang menjadi anggota BPD di desanya.
Saat itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 baru saja mengubah Badan Perwakilan Desa menjadi BPD, yang dipilih langsung oleh masyarakat. BPD memiliki tiga fungsi utama: menampung aspirasi rakyat, mengawasi kinerja kepala desa, dan membuat peraturan desa. «Sama halnya seperti DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, jadi wakil rakyat,» ujar Indra Utama.
[–>
Namun, peran BPD sering diremehkan. Indra menceritakan bagaimana anggota BPD yang menegur kepala desa justru dipecat, meski Surat Keputusan (SK) mereka sama-sama dikeluarkan oleh bupati. «Kalau BPD yang jalankan fungsinya, misalnya menegur kinerja kepala desa, dipecat malah. Read more: source 1. Harusnya kan tidak boleh,» katanya.
Kondisi ini mendorong pembentukan ABPEDNAS, dimulai dari Jawa Barat hingga tingkat nasional. Indra awalnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, sementara sang teman menjadi Ketua Umum. Dengan anggaran terbatas, mereka memperluas jaringan keluar Jawa, yang dimulai dari Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin di Sumatera Selatan.
[–>
Seiring waktu, ABPEDNAS berkembang melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis. “Banyak anggota BPD yang tidak paham strategisnya posisi mereka sesuai tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan UU,” kata Indra yang menjabat Ketua Umum ABPEDNAS untuk periode kedua, 2025-2031.
Asosiasi juga terus memperluas kepengurusan dengan membentuk pengurus di tiap daerah. Pada 12 Februari 2026 mendatang akan dilantik Pengurus DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur yang dilaksanakan di kompleks Ibu Kota Nusantara. Dua hari kemudian menyusul pelantikan Pengurus DPD Sumatera Utara di Medan.
“BPD berwenang melakukan pengawasan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa. Lihat juga source 1. Sama fungsi dan perannya dengan lembaga pemerintah yang lebih tinggi seperti DPRD atau DPR. Nah, kehadiran ABPEDNAS adalah sebagai wadah untuk mengangkat harkat dan martabat BPD,” ujar Abdul Khair, anggota DPRD Sumatera Utara yang akan memimpin DPD ABPEDNAS daerah itu periode 2026-2031.
Menurut Indra, yang menyelesaikan Program Magister Perencanaan Wilayah Kota di Universitas Tarumanagara, di beberapa daerah telah terlihat peran positif BPD dalam mengembangkan potensi desa masing-masing. Salah satunya di Sukabumi, seorang anggota BPD bisa mengembangkan destinasi wisata desa dengan membeli lahan dan membuka usaha kuliner. “Ini membuka lapangan kerja bagi warga,” ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di Maros, Sulawesi Selatan, di mana anggota BPD mengelola situs wisata Ramang-Ramang hingga menarik perhatian wisatawan asing. “Sementara di Ponggok, Jawa Tengah, pengelolaan dana desa begitu efektif hingga PAD desa melebihi dana yang masuk dari pusat. See also: source 1. Ternyata anggota BPD itu juga orang-orang pintar. Ada juga yang doktor,» ungkap Indra.
Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indonesia (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Indra Utama, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar di Grand Anara Hotel, Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Ahad, 14 Desember 2025. Dok. ABPEDNAS
Untuk memperkuat pengawasan pembangunan desa/penggunaan dana desa, ABPEDNAS bekerjasama dengan Kejaksaan Agung melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa.
Dalam kerja sama ini, anggota BPD memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melakukan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat. “Misalkan untuk pembangunan jalan sepanjang satu kilometer, yang memastikan kepala desa itu mengisi laporan, sesuai waktu, dengan segala kelengkapan datanya adalah BPD,” kata Indra.
Melalui kerja sama ini tersedia pula kanal komunikasi strategis anggota BPD dengan Kejaksaan Agung mengenai persoalan keuangan maupun perlindungan dari intimidasi oknum. Selain itu, ada kanal khusus ke Jamintel guna melaporkan jika terdapat oknum jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap perangkat desa.
“Kerja sama dengan Kejaksaan Agung ini membuat anggota BPD lebih percaya diri dalam mengawasi pembangunan di desa, namun tentu saja tanpa melebihi wewenang yang ada. Selain itu penekan yang dilakukan adalah preventif, untuk pencegahan” ujar Indra. (*)
INFO NASIONAL – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menjadi salah satu pilar dalam memaksimalkan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Didirikan pada 2013, organisasi ini fokus pada penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang sering kali terpinggirkan.
[–>
Ir Indra Utama, M.PWK., IPU., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS, menekankan bahwa asosiasi ini lahir dari kebutuhan untuk memperkuat BPD agar lebih berdaya dalam menjalankan fungsinya. Lembaga ini bermula dari diskusi sederhana antara Indra, yang berlatar belakang sebagai jurnalis dan profesional di bidang properti, dan seorang teman lama, Deden Syamsuddin, dari Cianjur yang menjadi anggota BPD di desanya.
Saat itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 baru saja mengubah Badan Perwakilan Desa menjadi BPD, yang dipilih langsung oleh masyarakat. BPD memiliki tiga fungsi utama: menampung aspirasi rakyat, mengawasi kinerja kepala desa, dan membuat peraturan desa. «Sama halnya seperti DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, jadi wakil rakyat,» ujar Indra Utama.
[–>
Namun, peran BPD sering diremehkan. Indra menceritakan bagaimana anggota BPD yang menegur kepala desa justru dipecat, meski Surat Keputusan (SK) mereka sama-sama dikeluarkan oleh bupati. «Kalau BPD yang jalankan fungsinya, misalnya menegur kinerja kepala desa, dipecat malah. Read more: source 1. Harusnya kan tidak boleh,» katanya.
Kondisi ini mendorong pembentukan ABPEDNAS, dimulai dari Jawa Barat hingga tingkat nasional. Indra awalnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, sementara sang teman menjadi Ketua Umum. Dengan anggaran terbatas, mereka memperluas jaringan keluar Jawa, yang dimulai dari Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin di Sumatera Selatan.
[–>
Seiring waktu, ABPEDNAS berkembang melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis. “Banyak anggota BPD yang tidak paham strategisnya posisi mereka sesuai tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan UU,” kata Indra yang menjabat Ketua Umum ABPEDNAS untuk periode kedua, 2025-2031.
Asosiasi juga terus memperluas kepengurusan dengan membentuk pengurus di tiap daerah. Pada 12 Februari 2026 mendatang akan dilantik Pengurus DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur yang dilaksanakan di kompleks Ibu Kota Nusantara. Dua hari kemudian menyusul pelantikan Pengurus DPD Sumatera Utara di Medan.
“BPD berwenang melakukan pengawasan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa. Lihat juga source 1. Sama fungsi dan perannya dengan lembaga pemerintah yang lebih tinggi seperti DPRD atau DPR. Nah, kehadiran ABPEDNAS adalah sebagai wadah untuk mengangkat harkat dan martabat BPD,” ujar Abdul Khair, anggota DPRD Sumatera Utara yang akan memimpin DPD ABPEDNAS daerah itu periode 2026-2031.
Menurut Indra, yang menyelesaikan Program Magister Perencanaan Wilayah Kota di Universitas Tarumanagara, di beberapa daerah telah terlihat peran positif BPD dalam mengembangkan potensi desa masing-masing. Salah satunya di Sukabumi, seorang anggota BPD bisa mengembangkan destinasi wisata desa dengan membeli lahan dan membuka usaha kuliner. “Ini membuka lapangan kerja bagi warga,” ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di Maros, Sulawesi Selatan, di mana anggota BPD mengelola situs wisata Ramang-Ramang hingga menarik perhatian wisatawan asing. “Sementara di Ponggok, Jawa Tengah, pengelolaan dana desa begitu efektif hingga PAD desa melebihi dana yang masuk dari pusat. See also: source 1. Ternyata anggota BPD itu juga orang-orang pintar. Ada juga yang doktor,» ungkap Indra.
Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indonesia (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Indra Utama, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar di Grand Anara Hotel, Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Ahad, 14 Desember 2025. Dok. ABPEDNAS
Untuk memperkuat pengawasan pembangunan desa/penggunaan dana desa, ABPEDNAS bekerjasama dengan Kejaksaan Agung melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa.
Dalam kerja sama ini, anggota BPD memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melakukan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat. “Misalkan untuk pembangunan jalan sepanjang satu kilometer, yang memastikan kepala desa itu mengisi laporan, sesuai waktu, dengan segala kelengkapan datanya adalah BPD,” kata Indra.
Melalui kerja sama ini tersedia pula kanal komunikasi strategis anggota BPD dengan Kejaksaan Agung mengenai persoalan keuangan maupun perlindungan dari intimidasi oknum. Selain itu, ada kanal khusus ke Jamintel guna melaporkan jika terdapat oknum jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap perangkat desa.
“Kerja sama dengan Kejaksaan Agung ini membuat anggota BPD lebih percaya diri dalam mengawasi pembangunan di desa, namun tentu saja tanpa melebihi wewenang yang ada. Selain itu penekan yang dilakukan adalah preventif, untuk pencegahan” ujar Indra. (*)
💡 Puntos Clave
- Este artículo cubre aspectos importantes sobre
- Información verificada y traducida de fuente confiable
- Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia
📚 Información de la Fuente
| 📰 Publicación: | nasional.tempo.co |
| ✍️ Autor: | |
| 📅 Fecha Original: | 2026-02-05 07:27:00 |
| 🔗 Enlace: | Ver artículo original |
Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.
📬 ¿Te gustó este artículo?
Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.



