AJI insta a Komdigi a revocar la forma de prohibición SK 127/2026

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1775585105

🔍 En este artículo:

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

[–>

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan penerbitan surat keputusan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia. «Terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita investigatif dan opini kritis,» kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Nany berkata frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam SK Komdigi yang diteken pada 13 Maret 2026 merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apa pun. Tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara.

[–>

Catatan AJI, peraturan tersebut telah memakan korban, yaitu pada media Madgalene.id, yang mengalami pembatasan akses pada Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026. Konten yang tidak bisa diakses adalah tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Padahal, kata Nany, UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. 

[–>

«Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata Nany. 

Poin kesatu SK Komdigi 127/2026 berbunyi: Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Nany, frasa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” membuka peluang pemutusan akses informasi secara luas. Bahkan, dapat menimbulkan interpretasi yang luas dan subjektif atas muatan berita, opini, maupun konten investigasi terutama jika ada kerangka pembatasan yang tidak rinci atau ketat.

Dia juga mengatakan ketentuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 sebab membatasi akses informasi dan kebebasan menyatakan pendapat terutama jika digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah atau lembaga publik. Selain itu juga berpotensi menabrak Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” kata dia. 

Adapun poin kedua SK Komdigi 127/2026 mengatur, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.

Sementara poin ketiga dan keempat merupakan penjelasan atas poin kedua, mengenai pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

AJI khawatir, konten jurnalistik maupun informasi kritis dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.

Penerapan SAMAN juga dinilai membuka peluang intervensi negara dalam bentuk pemutusan akses terhadap konten yang ‘dilarang’, tanpa parameter yang secara eksplisit, rinci dan akuntabel secara hukum.Apalagi penggunaan sistem SAMAN tidak dijelaskan secara transparan. Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen.

“Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,”kata Nany. 

Selain itu, ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus secara administratif oleh platform digital di bawah tekanan Komdigi.

“Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” kata Nany. 

Karena itu, AJI Indonesia menyuarakan lima poin tuntutan yaitu menuntut Menteri Komdigi untuk mencabut SK Komdigi Nomor 127/2026, mendesak Kementerian Komdigi untuk membuka kembali akses pada akun @Magdaleneid, dan Mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Kepmen no 522/2024 karena tidak sesuai lagi Keputusan Mahkamah Konstitusi no perkara 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi UU ITE

«Lalu Meminta Dewan Pers bersikap dan memberikan pelindungan pada konten-konten jurnalistik,» kata dia. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menerbitkan aturan baru terkait upaya mengatasi konten bermuatan ujaran kebencian yang beredar di platform media sosial. Menurut aturan ini, platform harus menghapus konten tersebut dalam waktu empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses. 

Dikutip keterangan Komdigi, pemerintah membuat aturan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya penyebaran informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan atau ujaran kebencian di ruang digital berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, polarisasi sosial, dan menimbulkan dampak negatif yang nyata. 

Selain itu juga menimbulkan kepanikan publik, gangguan keamanan, ketertiban umum, erosi kepercayaan terhadap institusi negara. Tak hanya itu, konten bermuatan ujaran kebencian juga berpotensi memicu konflik horizontal antarsuku, agama, ras, dan antargolongan, serta merendahkan martabat individu maupun kelompok berdasarkan identitas tertentu. Hal ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat persatuan bangsa.

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

[–>

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan penerbitan surat keputusan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia. «Terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita investigatif dan opini kritis,» kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Nany berkata frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam SK Komdigi yang diteken pada 13 Maret 2026 merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apa pun. Tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara.

[–>

Catatan AJI, peraturan tersebut telah memakan korban, yaitu pada media Madgalene.id, yang mengalami pembatasan akses pada Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026. Konten yang tidak bisa diakses adalah tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Padahal, kata Nany, UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. 

[–>

«Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata Nany. 

Poin kesatu SK Komdigi 127/2026 berbunyi: Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Nany, frasa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” membuka peluang pemutusan akses informasi secara luas. Bahkan, dapat menimbulkan interpretasi yang luas dan subjektif atas muatan berita, opini, maupun konten investigasi terutama jika ada kerangka pembatasan yang tidak rinci atau ketat.

Dia juga mengatakan ketentuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 sebab membatasi akses informasi dan kebebasan menyatakan pendapat terutama jika digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah atau lembaga publik. Selain itu juga berpotensi menabrak Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” kata dia. 

Adapun poin kedua SK Komdigi 127/2026 mengatur, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.

Sementara poin ketiga dan keempat merupakan penjelasan atas poin kedua, mengenai pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

AJI khawatir, konten jurnalistik maupun informasi kritis dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.

Penerapan SAMAN juga dinilai membuka peluang intervensi negara dalam bentuk pemutusan akses terhadap konten yang ‘dilarang’, tanpa parameter yang secara eksplisit, rinci dan akuntabel secara hukum.Apalagi penggunaan sistem SAMAN tidak dijelaskan secara transparan. Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen.

“Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,”kata Nany. 

Selain itu, ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus secara administratif oleh platform digital di bawah tekanan Komdigi.

“Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” kata Nany. 

Karena itu, AJI Indonesia menyuarakan lima poin tuntutan yaitu menuntut Menteri Komdigi untuk mencabut SK Komdigi Nomor 127/2026, mendesak Kementerian Komdigi untuk membuka kembali akses pada akun @Magdaleneid, dan Mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Kepmen no 522/2024 karena tidak sesuai lagi Keputusan Mahkamah Konstitusi no perkara 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi UU ITE

«Lalu Meminta Dewan Pers bersikap dan memberikan pelindungan pada konten-konten jurnalistik,» kata dia. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menerbitkan aturan baru terkait upaya mengatasi konten bermuatan ujaran kebencian yang beredar di platform media sosial. Menurut aturan ini, platform harus menghapus konten tersebut dalam waktu empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses. 

Dikutip keterangan Komdigi, pemerintah membuat aturan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya penyebaran informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan atau ujaran kebencian di ruang digital berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, polarisasi sosial, dan menimbulkan dampak negatif yang nyata. 

Selain itu juga menimbulkan kepanikan publik, gangguan keamanan, ketertiban umum, erosi kepercayaan terhadap institusi negara. Tak hanya itu, konten bermuatan ujaran kebencian juga berpotensi memicu konflik horizontal antarsuku, agama, ras, dan antargolongan, serta merendahkan martabat individu maupun kelompok berdasarkan identitas tertentu. Hal ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat persatuan bangsa.

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-04-07 14:06:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario