Explicación de la asociación sobre la extorsión en la certificación Halal

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1771352378

🔍 En este artículo:

ASOSIASI Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) membantah tudingan adanya pengutan liar dalam proses sertifikasi halal. Ketua ALPHI Elvina A. Rahayu mengatakan setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

[–>

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

«Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina dikutip dari laman MUI Digital, Senin, 15 Februari 2026.

[–>

Tudingan adanya pungli dalam sertifikasi halal mencuat ketika rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Rapat itu menyinggung biaya sertifikasi halal untuk pelaku kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.

Besar pungli berkisar antara Rp 300 ribu untuk usaha kecil dan Rp 600 ribu untuk usaha menengah, serta muncul angka Rp 1,3 miliar. 

[–>

Kata Elvina, tuduhan itu tidak berdasar. Dia menjelaskan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.

«LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH,» kata dia. 

Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini sekitar 1,8 persen, sedangkan 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD). Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni sertifikat halal.

Untuk dapat beroperasi, LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan juga ditetapkan oleh BPJPH. Termasuk di dalamnya adalah dasar penetapan biaya layanan dan operasional LPH yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

Elvina mengatakan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan generalisasi tuduhan di ruang publik.

«Keputusan dapat berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh LPH,» ujar dia. 

Dia menjelaskan, dalam skema pembiayaan sertifikasi halal reguler, terdapat komponen biaya layanan umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH per pelaku usaha dan per kategori produk. Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan sebesar Rp 300 ribu, untuk usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 12,5 juta per kategori produk.

Sementara itu, biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup sejumlah komponen sesuai Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024. Di antara lain biaya audit, biaya operasional, UHPD, transportasi, akomodasi, dan tiket pesawat apabila diperlukan. 

Besaran biaya sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta lokasi dalam atau luar kota. Elvina menjelaskan simulasi biaya usaha yang bukan restoran. 

Bagi lokasi produksi di dalam kota, biaya bagi usaha mikro dan kecil berkisar antara Rp 1,79 juta hingga Rp 2,93 juta. Untuk usaha menengah berkisar Rp 19,51 juta hingga Rp 40,30 juta, sedangkan usaha besar antara Rp 27,86 juta hingga Rp 48,28 juta. 

Sementara lokasi produksi berada di luar kota, biayanya lebih tinggi karena ada tambahan biaya operasional seperti transportasi dan akomodasi. Pada kondisi tersebut, usaha mikro dan kecil dapat dikenakan biaya Rp 4,67 juta hingga Rp 17,05 juta, usaha menengah Rp 23,15 juta hingga Rp 66,09 juta, dan usaha besar Rp 31,13 juta hingga Rp 74,07 juta. «Biaya juga akan meningkat apabila lokasi produksi lebih dari satu,» kata dia. 

Kata dia, biaya akan meningkat apabila lokasi produksi atau gerai lebih dari satu. Karena itu, apabila terdapat biaya pemeriksaan sekitar Rp 5 juta, hal tersebut masih wajar, misalnya, untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di luar kota. 

«Demikian pula, biaya di atas Rp10 juta umumnya terkait dengan usaha menengah atau besar, atau usaha dengan lebih dari satu lokasi,» kata dia. 

Elvina mengatakan pelaku usaha juga dapat mengeluarkan biaya lain di luar proses pemeriksaan LPH, seperti pelatihan penyedia halal, pelatihan juru sembelih halal (khusus rumah potong hewan), pengujian laboratorium bila diperlukan, serta biaya konsultansi apabila menggunakan jasa konsultan.

Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh biaya pemeriksaan oleh LPH diinput ke dalam sistem SIHALAL. Nilainya pula tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH. 

Pembayaran pun dilakukan ke rekening BPJPH, bukan langsung ke LPH. Pun baru diteruskan kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.

«Faktanya, mekanisme ini justru membuat LPH harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Jadi tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar, » kata Elvina.

Elvina menyayangkan munculnya pernyataan yang menyudutkan LPH tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu. Menurut Elvina, apabila terdapat dokumen yang diduga sebagai dasar pungli, semestinya dikonfirmasi langsung kepada LPH untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap Kepkaban No. 22 Tahun 2024 atau tidak. 

«LPH merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak pernah dikonfirmasikan,» kata dia. Kepala BPJPH Haikal Hassan sebelumnyabmengatakan siap menindak tegas oknum LPH yang melakukan pungli dalam proses sertifikasi halal kepada para pengusaha, utamanya usaha kecil, mikro dan menengah. 

“Sampai saat ini, masih ada oknum dari LPH yang memanfaatkan celah untuk menarik biaya tak masuk akal. Jika ada data dan bukti yang kuat, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli ini,” ujar Haikal, dikutip dari keterangan resmi BPJPH, Selasa, 11 Februari 2026.

Adapun Haikal mengungkapkan, dirinya menerima laporan langsung dari para pelaku usaha yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikasi halal.

Salah satu laporan datang dari komunitas pengusaha warteg di Jakarta, yang mengaku diminta biaya hingga Rp10 juta untuk memperoleh sertifikat halal.

ASOSIASI Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) membantah tudingan adanya pengutan liar dalam proses sertifikasi halal. Ketua ALPHI Elvina A. Rahayu mengatakan setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

[–>

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

«Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina dikutip dari laman MUI Digital, Senin, 15 Februari 2026.

[–>

Tudingan adanya pungli dalam sertifikasi halal mencuat ketika rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Rapat itu menyinggung biaya sertifikasi halal untuk pelaku kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.

Besar pungli berkisar antara Rp 300 ribu untuk usaha kecil dan Rp 600 ribu untuk usaha menengah, serta muncul angka Rp 1,3 miliar. 

[–>

Kata Elvina, tuduhan itu tidak berdasar. Dia menjelaskan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.

«LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH,» kata dia. 

Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini sekitar 1,8 persen, sedangkan 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD). Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni sertifikat halal.

Untuk dapat beroperasi, LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan juga ditetapkan oleh BPJPH. Termasuk di dalamnya adalah dasar penetapan biaya layanan dan operasional LPH yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

Elvina mengatakan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan generalisasi tuduhan di ruang publik.

«Keputusan dapat berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh LPH,» ujar dia. 

Dia menjelaskan, dalam skema pembiayaan sertifikasi halal reguler, terdapat komponen biaya layanan umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH per pelaku usaha dan per kategori produk. Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan sebesar Rp 300 ribu, untuk usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 12,5 juta per kategori produk.

Sementara itu, biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup sejumlah komponen sesuai Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024. Di antara lain biaya audit, biaya operasional, UHPD, transportasi, akomodasi, dan tiket pesawat apabila diperlukan. 

Besaran biaya sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta lokasi dalam atau luar kota. Elvina menjelaskan simulasi biaya usaha yang bukan restoran. 

Bagi lokasi produksi di dalam kota, biaya bagi usaha mikro dan kecil berkisar antara Rp 1,79 juta hingga Rp 2,93 juta. Untuk usaha menengah berkisar Rp 19,51 juta hingga Rp 40,30 juta, sedangkan usaha besar antara Rp 27,86 juta hingga Rp 48,28 juta. 

Sementara lokasi produksi berada di luar kota, biayanya lebih tinggi karena ada tambahan biaya operasional seperti transportasi dan akomodasi. Pada kondisi tersebut, usaha mikro dan kecil dapat dikenakan biaya Rp 4,67 juta hingga Rp 17,05 juta, usaha menengah Rp 23,15 juta hingga Rp 66,09 juta, dan usaha besar Rp 31,13 juta hingga Rp 74,07 juta. «Biaya juga akan meningkat apabila lokasi produksi lebih dari satu,» kata dia. 

Kata dia, biaya akan meningkat apabila lokasi produksi atau gerai lebih dari satu. Karena itu, apabila terdapat biaya pemeriksaan sekitar Rp 5 juta, hal tersebut masih wajar, misalnya, untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di luar kota. 

«Demikian pula, biaya di atas Rp10 juta umumnya terkait dengan usaha menengah atau besar, atau usaha dengan lebih dari satu lokasi,» kata dia. 

Elvina mengatakan pelaku usaha juga dapat mengeluarkan biaya lain di luar proses pemeriksaan LPH, seperti pelatihan penyedia halal, pelatihan juru sembelih halal (khusus rumah potong hewan), pengujian laboratorium bila diperlukan, serta biaya konsultansi apabila menggunakan jasa konsultan.

Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh biaya pemeriksaan oleh LPH diinput ke dalam sistem SIHALAL. Nilainya pula tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH. 

Pembayaran pun dilakukan ke rekening BPJPH, bukan langsung ke LPH. Pun baru diteruskan kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.

«Faktanya, mekanisme ini justru membuat LPH harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Jadi tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar, » kata Elvina.

Elvina menyayangkan munculnya pernyataan yang menyudutkan LPH tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu. Menurut Elvina, apabila terdapat dokumen yang diduga sebagai dasar pungli, semestinya dikonfirmasi langsung kepada LPH untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap Kepkaban No. 22 Tahun 2024 atau tidak. 

«LPH merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak pernah dikonfirmasikan,» kata dia. Kepala BPJPH Haikal Hassan sebelumnyabmengatakan siap menindak tegas oknum LPH yang melakukan pungli dalam proses sertifikasi halal kepada para pengusaha, utamanya usaha kecil, mikro dan menengah. 

“Sampai saat ini, masih ada oknum dari LPH yang memanfaatkan celah untuk menarik biaya tak masuk akal. Jika ada data dan bukti yang kuat, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli ini,” ujar Haikal, dikutip dari keterangan resmi BPJPH, Selasa, 11 Februari 2026.

Adapun Haikal mengungkapkan, dirinya menerima laporan langsung dari para pelaku usaha yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikasi halal.

Salah satu laporan datang dari komunitas pengusaha warteg di Jakarta, yang mengaku diminta biaya hingga Rp10 juta untuk memperoleh sertifikat halal.

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-02-17 07:07:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario