KPCDI: es necesario un decreto del gobierno para que los hospitales no rechacen a los pacientes de BPJS PBI

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1770539249

🔍 En este artículo:

KOMUNITAS Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta pemerintah memberikan kepastian hukum sebagai jaminan rumah sakit agar tidak menolak pasien cuci darah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

[–>

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan pemerintah seharusnya mengeluarkan surat keputusan atau sejenisnya agar rumah sakit tetap melayani pasien cuci darah PBI nonaktif. Sebab, kata dia, tanpa ada kepastian hukum dan jaminan yang jelas, rumah sakit tetap akan menolak meski Menteri Sosial melarang rumah sakit menolak. 

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

“Persoalannya di lapangan kita kan menggunakan skema BPJS. Jaminan BPJS. Tentu rumah sakit akan menanyakan jaminan pembayarannya apa,” kata Tony saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Februari 2026.

[–>

Menurut Tony, secara etis dan konstitusi memang tidak boleh menolak pasien, tetapi yang menjadi persoalan adalah kepastian hukum dengan penagihan. Ia mengatakan rumah sakit juga membutuhkan kepastian hukum untuk jaminan kalau BPJS PBI pasien cuci darah nonaktif tetap dibayarkan BPJS Kesehatan. 

“Kalau tidak ada kepastian hukum secara tertulis, maka saya pastikan rumah sakit akan menolak. Termasuk rumah sakit rujukan nasional punya pemerintah sekalipun,” ujar Tony.

[–>

Tony bercerita hingga Jumat, 6 Februari 2026, ada 200 pasien cuci darah PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan mendadak. Ia mengatakan mereka terpaksa beralih ke BPJS mandiri. Padahal mereka kesulitan uang dan hidup mati mereka bergantung pada rumah sakit.

Tony mengatakan KPCDI membantu belasan pasien cuci darah  BPJS PBI yang ditolak rumah sakit agar nyawa mereka tidak terancam. 

“Kenapa pasien disuruh ribut dengan rumah sakit? Mereka sudah bergantung hidupnya di rumah sakit. Apakah nanti tidak terjadi sengketa medis pada akhirnya? Terjadi keributan antara rumah sakit dengan pasien,” ujar Tony. “Saya berharap pejabat negara tidak boleh membenturkan antara pasien dan rumah sakitnya.”

Pernyataan BPJS Kesehatan yang meminta peserta PBI nonaktif ke Dinas Sosial juga menyulitkan. Tony mengatakan pengalaman di lapangan tidak semudah imbauan pemerintah. Ia mengatakan pasien cuci darah harus mengurus di faskes satu dan minta surat keterangan diagnosis. Kemudian mereka harus ke kelurahan dan lanjut ke Dinas Sosial yang jaraknya puluhan kilometer. “Mereka harus menunggu sampai di-approve Kementerian sosial,” katanya.

Alih-alih memaksa rumah sakit menerima pasien PBI nonaktif yang kronis, Tony mendesak pemerintah mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dengan memberikan waktu sanggah yang cukup. Opsi lain pemerintah bisa mengeluarkan surat keputusan sebagai kepastian hukum dan jaminan rumah sakit BJPS mereka dibayarkan. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya memastikan rumah sakit yang tetap melayani pasien cuci darah atau kondisi darurat peserta PBI nonaktif akan tetap menerima pembayaran. Ia mengatakan, sebetulnya rumah sakit tidak menolak dan tetap melayani pasien BPJS Kesehatan PBI yang membutuhkan pelayanan daurat. Menurut dia, masalah nonaktif bisa segera direaktiviasi kembali. 

Saifullah pun meminta rumah sakit menangani pasien dan rumah sakit tidak perlu khawatir karena akan tetap dibayar BPJS Kesehatan. “Iya dibayar oleh BPJS nanti. Kita sudah sepakat itu kemarin sama Menteri Kesehatan, juga dengan Direktur Utama BPJS kesehatan. Udah ngobrol kita, sudah kasih saja semua yang selama ini punya penyakit kronis. Cuci darah itu tidak boleh ditolak,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Saifullah, pasien BJPS Kesehatan PBI yang tiba-tiba nonaktif bisa langsung diaktifkan kembali, sehingga ia memohon kepada rumah sakit untuk tidak menolak pasien nonaktif tersebut. “Saya mohon kepada rumah sakit jangan menolak pasien hanya gara-gara dia dinonaktifkan karena ada mekanisme reaktivasi, diaktifkan kembali, setelah melalui proses asesmen,” ujarnya.

Menurut Saifullah, apabila pasien benar-benar dari keluarga tidak mampu yang masuk kelompok Desil 1 sampai 4, otomatis status BPJS Kesehatan PBI-nya akan otomatis aktif kembali.  

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, pemerintah sedang mengupayakan agar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang nonaktif tetap bisa mendapatkan pelayanan secara gratis, khususnya bagi pasien gagal ginjal yang secara rutin harus menjalani pengobatan cuci darah. Ia memastikan semua pasien tetap mendapatkan pelayanan, kendati proses reaktivasi kepesertaan mereka belum rampung. “Teknisnya untuk tetap dapat pelayanan cuci darah sedang disiapkan,” kata Ghufron saat dihubungi pada Jumat, 6 Februari 2026. 

Ia mengatakan BPJS Kesehatan para prinsipnya mengikuti keputusan Kementerian Sosial yang menjadi eksekutor dari penyaluran bantuan biaya kesehatan. “Jika mereka (Kemensos) bilang (peserta gagal ginjal) berhak 1 bulan lagi sebagai PBI dan iurannya tetap dibayarkan, maka tetap mendapatkan pelayanan cuci darah,” tutur dia. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah mencari jalan keluar mengenai sejumlah pasien cuci darah yang kehilangan akses pengobatan karena status PBI BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan. Budi mengatakan masalah tersebut terjadi akibat adanya perubahan data peserta PBI yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Budi memastikan Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial akan segera menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik dari masalah tersebut. “Nanti kami ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah dan solusinya seperti apa,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026. 

Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan akan membenahi data sekaligus menggelar rapat koordinasi. Rapat akan membahas alternatif percepatan reaktivasi untuk pasien dengan penyakit kronis, khususnya pasien yang membutuhkan cuci darah.

Penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan secara tiba-tiba itu terjadi karena pemutakhiran pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk seluruh program bantuan pemerintah.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

KOMUNITAS Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta pemerintah memberikan kepastian hukum sebagai jaminan rumah sakit agar tidak menolak pasien cuci darah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

[–>

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan pemerintah seharusnya mengeluarkan surat keputusan atau sejenisnya agar rumah sakit tetap melayani pasien cuci darah PBI nonaktif. Sebab, kata dia, tanpa ada kepastian hukum dan jaminan yang jelas, rumah sakit tetap akan menolak meski Menteri Sosial melarang rumah sakit menolak. 

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

“Persoalannya di lapangan kita kan menggunakan skema BPJS. Jaminan BPJS. Tentu rumah sakit akan menanyakan jaminan pembayarannya apa,” kata Tony saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Februari 2026.

[–>

Menurut Tony, secara etis dan konstitusi memang tidak boleh menolak pasien, tetapi yang menjadi persoalan adalah kepastian hukum dengan penagihan. Ia mengatakan rumah sakit juga membutuhkan kepastian hukum untuk jaminan kalau BPJS PBI pasien cuci darah nonaktif tetap dibayarkan BPJS Kesehatan. 

“Kalau tidak ada kepastian hukum secara tertulis, maka saya pastikan rumah sakit akan menolak. Termasuk rumah sakit rujukan nasional punya pemerintah sekalipun,” ujar Tony.

[–>

Tony bercerita hingga Jumat, 6 Februari 2026, ada 200 pasien cuci darah PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan mendadak. Ia mengatakan mereka terpaksa beralih ke BPJS mandiri. Padahal mereka kesulitan uang dan hidup mati mereka bergantung pada rumah sakit.

Tony mengatakan KPCDI membantu belasan pasien cuci darah  BPJS PBI yang ditolak rumah sakit agar nyawa mereka tidak terancam. 

“Kenapa pasien disuruh ribut dengan rumah sakit? Mereka sudah bergantung hidupnya di rumah sakit. Apakah nanti tidak terjadi sengketa medis pada akhirnya? Terjadi keributan antara rumah sakit dengan pasien,” ujar Tony. “Saya berharap pejabat negara tidak boleh membenturkan antara pasien dan rumah sakitnya.”

Pernyataan BPJS Kesehatan yang meminta peserta PBI nonaktif ke Dinas Sosial juga menyulitkan. Tony mengatakan pengalaman di lapangan tidak semudah imbauan pemerintah. Ia mengatakan pasien cuci darah harus mengurus di faskes satu dan minta surat keterangan diagnosis. Kemudian mereka harus ke kelurahan dan lanjut ke Dinas Sosial yang jaraknya puluhan kilometer. “Mereka harus menunggu sampai di-approve Kementerian sosial,” katanya.

Alih-alih memaksa rumah sakit menerima pasien PBI nonaktif yang kronis, Tony mendesak pemerintah mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dengan memberikan waktu sanggah yang cukup. Opsi lain pemerintah bisa mengeluarkan surat keputusan sebagai kepastian hukum dan jaminan rumah sakit BJPS mereka dibayarkan. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya memastikan rumah sakit yang tetap melayani pasien cuci darah atau kondisi darurat peserta PBI nonaktif akan tetap menerima pembayaran. Ia mengatakan, sebetulnya rumah sakit tidak menolak dan tetap melayani pasien BPJS Kesehatan PBI yang membutuhkan pelayanan daurat. Menurut dia, masalah nonaktif bisa segera direaktiviasi kembali. 

Saifullah pun meminta rumah sakit menangani pasien dan rumah sakit tidak perlu khawatir karena akan tetap dibayar BPJS Kesehatan. “Iya dibayar oleh BPJS nanti. Kita sudah sepakat itu kemarin sama Menteri Kesehatan, juga dengan Direktur Utama BPJS kesehatan. Udah ngobrol kita, sudah kasih saja semua yang selama ini punya penyakit kronis. Cuci darah itu tidak boleh ditolak,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Saifullah, pasien BJPS Kesehatan PBI yang tiba-tiba nonaktif bisa langsung diaktifkan kembali, sehingga ia memohon kepada rumah sakit untuk tidak menolak pasien nonaktif tersebut. “Saya mohon kepada rumah sakit jangan menolak pasien hanya gara-gara dia dinonaktifkan karena ada mekanisme reaktivasi, diaktifkan kembali, setelah melalui proses asesmen,” ujarnya.

Menurut Saifullah, apabila pasien benar-benar dari keluarga tidak mampu yang masuk kelompok Desil 1 sampai 4, otomatis status BPJS Kesehatan PBI-nya akan otomatis aktif kembali.  

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, pemerintah sedang mengupayakan agar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang nonaktif tetap bisa mendapatkan pelayanan secara gratis, khususnya bagi pasien gagal ginjal yang secara rutin harus menjalani pengobatan cuci darah. Ia memastikan semua pasien tetap mendapatkan pelayanan, kendati proses reaktivasi kepesertaan mereka belum rampung. “Teknisnya untuk tetap dapat pelayanan cuci darah sedang disiapkan,” kata Ghufron saat dihubungi pada Jumat, 6 Februari 2026. 

Ia mengatakan BPJS Kesehatan para prinsipnya mengikuti keputusan Kementerian Sosial yang menjadi eksekutor dari penyaluran bantuan biaya kesehatan. “Jika mereka (Kemensos) bilang (peserta gagal ginjal) berhak 1 bulan lagi sebagai PBI dan iurannya tetap dibayarkan, maka tetap mendapatkan pelayanan cuci darah,” tutur dia. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah mencari jalan keluar mengenai sejumlah pasien cuci darah yang kehilangan akses pengobatan karena status PBI BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan. Budi mengatakan masalah tersebut terjadi akibat adanya perubahan data peserta PBI yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Budi memastikan Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial akan segera menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik dari masalah tersebut. “Nanti kami ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah dan solusinya seperti apa,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026. 

Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan akan membenahi data sekaligus menggelar rapat koordinasi. Rapat akan membahas alternatif percepatan reaktivasi untuk pasien dengan penyakit kronis, khususnya pasien yang membutuhkan cuci darah.

Penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan secara tiba-tiba itu terjadi karena pemutakhiran pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk seluruh program bantuan pemerintah.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-02-08 08:21:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario