📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1771533331
🔍 En este artículo:
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menegaskan Indonesia harus keluar dari Board of Peace atau Dewan Perdamaian besutan Amerika Serikat. Yayasan mengecam kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat perdana Dewan Perdamaian yang rencananya dihelat pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C., Amerika Serikat.
[–>
YLBHI menilai keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian menunjukkan kekacauan politik luar negeri Prabowo yang mereduksi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh AS dan Israel terhadap Palestina.
“YLBHI menilai bahwa masyarakat tidak memerlukan banyak alasan mengapa Indonesia harus segera keluar dari BoP,” demikian pernyataan tertulis YLBHI yang diterima Tempo pada Kamis, 19 Februari 2026.
Desplácese hacia abajo para continuar leyendo
Bagi yayasan tersebut, Indonesia semestinya mengedepankan mekanisme dan hukum internasional yang telah berlaku terutama saat sedang mengemban jabatan tertinggi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, YLBHI menegaskan Indonesia juga harus mendukung secara penuh kemerdekaan Palestina, bukan dengan bersanding dengan penjahat kemanusiaan. “Indonesia harus segera mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BoP dan segera mengundurkan diri dari keanggotaannya,” kata YLBHI.
[–>
Adapun YLBHI mencatat setidaknya empat persoalan yang terjadi apabila Indonesia tetap bergabung dengan Dewan Perdamaian. Pertama, mengangkangi hukum HAM internasional sekaligus mempermalukan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB. YLBHI menyoroti bahwa Presiden AS Donald Trump sebagai Presiden BoP telah menyatakan, “I don’t need International Law.” Pernyataan Trump itu, menurut YLBHI, secara langsung menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap hukum internasional.
Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia dinilai mencoreng normanya sendiri untuk patuh terhadap hukum internasional demi menjaga kestabilan HAM di ranah global. “Hal ini juga dapat berpengaruh pada kredibilitas diplomasi Indonesia,” tutur YLBHI.
[–>
Kedua, keterlibatan dalam Dewan Perdamaian mengkhianati semangat dan nilai-nilai rakyat Indonesia yang selama ini memihak Palestina. YLBHI menilai dukungan masyarakat Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina secara historis kuat dan konsisten. Solidaritas itu, menurut YLBHI, berakar pada amanat konstitusi untuk menentang penjajahan dan mendukung hak penentuan nasib sendiri.
Namun, keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian justru menciptakan kontradiksi moral apabila partisipasi tersebut tidak secara tegas berlandaskan prinsip hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. “Seharusnya, bergabungnya Israel dalam BoP sudah cukup menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk segera keluar,” kata YLBHI.
Tak hanya itu, YLBHI juga menyoroti rencana pengiriman ribuan tentara Indonesia untuk ‘membantu’ AS dan Israel dalam melakukan demiliterisasi kepada Hamas di Palestina. YLBHI menegaskan ini preseden buruk terhadap hak Palestina sebagai sebuah negara.
Poin ketiga ialah terkait dengan pengabaian prinsip akuntabilitas International Criminal Court (ICC). Adapun ICC sebelumnya menyatakan meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang di Gaza.
Masyarakat internasional, menurut YLBHI, terus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap proses hukum di ICC dalam konteks situasi Palestina. Ketidakpatuhan atau pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas internasional, termasuk terhadap mekanisme ICC, berisiko melemahkan tatanan hukum internasional yang berbasis aturan yang selama ini juga didukung Indonesia.
“Sebagai Negara Pihak pada International Covenant on Civil and Political Rights, Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung prinsip hak menentukan nasib sendiri dan perlindungan hak-hak sipil serta politik,” ujar YLBHI.
Yayasan menegaskan konsistensi terhadap prinsip tersebut menuntut agar setiap bentuk kerja sama internasional tidak mengabaikan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Keempat, ketiadaan mekanisme HAM dalam Board of Peace. YLBHI menuturkan, organisasi Internasional atau regional biasanya dilengkapi dengan mekanisme HAM khusus yang digunakan untuk memberikan batasan ruang gerak bagi negara sesuai dengan standar hak asasi manusia yang berlaku. Dewan Perdamaian, menurut YLBHI, tidak dibentuk berdasarkan hukum internasional dan tidak memiliki akuntabilitas serta transparansi dalam mekanisme HAM.
Tak hanya itu, YLBHI melihat bahwa setelah satu tahun Prabowo menjabat, ruang kebebasan berekspresi dan berkumpul masyarakat sipil menyempit. YLBHI mengatakan meningkatnya laporan mengenai pembatasan ruang sipil, kriminalisasi aktivis, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap peserta aksi justru menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen global dan praktik domestik.
“Dengan lebih aktifnya Indonesia dalam BoP dibandingkan memfokuskan diri sebagai Presiden Dewan HAM PBB, akan semakin mengabaikan prinsip-prinsip HAM internasional yang seharusnya semakin dikedepankan,” kata YLBHI.
Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT Dewan Perdamaian pada Kamis, 19 Februari 2026. Prabowo menyatakan persamuhan perdana Dewan Perdamaian itu akan membahas upaya mewujudkan perdamaian di Gaza, Palestina.
Adapun Indonesia resmi ikut serta dalam Board of Peace yang diinisiasi Presiden AS Donald Trump pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu. Presiden Prabowo bahkan menandatangani langsung piagam Dewan Perdamaian di sela-sela World Economic Forum yang berlangsung di Davos, Swiss.
Prabowo berujar, dirinya hadir atas undangan Presiden AS Donald Trump. “Pertemuan resmi pertama dari Board of Peace untuk membahas implementasi dan kelanjutan gencatan senjata di Gaza. Kami terus berupaya merintis jalan menuju solusi yang nyata dan berkelanjutan atas isu Palestina,» ucap Prabowo di Washington D.C., Amerika Serikat, Rabu, 18 Februari 2026 waktu setempat.
Pilihan Editor: AS: Lebih dari 20 Negara Hadiri KTT Dewan Perdamaian
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menegaskan Indonesia harus keluar dari Board of Peace atau Dewan Perdamaian besutan Amerika Serikat. Yayasan mengecam kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat perdana Dewan Perdamaian yang rencananya dihelat pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C., Amerika Serikat.
[–>
YLBHI menilai keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian menunjukkan kekacauan politik luar negeri Prabowo yang mereduksi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh AS dan Israel terhadap Palestina.
“YLBHI menilai bahwa masyarakat tidak memerlukan banyak alasan mengapa Indonesia harus segera keluar dari BoP,” demikian pernyataan tertulis YLBHI yang diterima Tempo pada Kamis, 19 Februari 2026.
Desplácese hacia abajo para continuar leyendo
Bagi yayasan tersebut, Indonesia semestinya mengedepankan mekanisme dan hukum internasional yang telah berlaku terutama saat sedang mengemban jabatan tertinggi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, YLBHI menegaskan Indonesia juga harus mendukung secara penuh kemerdekaan Palestina, bukan dengan bersanding dengan penjahat kemanusiaan. “Indonesia harus segera mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BoP dan segera mengundurkan diri dari keanggotaannya,” kata YLBHI.
[–>
Adapun YLBHI mencatat setidaknya empat persoalan yang terjadi apabila Indonesia tetap bergabung dengan Dewan Perdamaian. Pertama, mengangkangi hukum HAM internasional sekaligus mempermalukan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB. YLBHI menyoroti bahwa Presiden AS Donald Trump sebagai Presiden BoP telah menyatakan, “I don’t need International Law.” Pernyataan Trump itu, menurut YLBHI, secara langsung menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap hukum internasional.
Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia dinilai mencoreng normanya sendiri untuk patuh terhadap hukum internasional demi menjaga kestabilan HAM di ranah global. “Hal ini juga dapat berpengaruh pada kredibilitas diplomasi Indonesia,” tutur YLBHI.
[–>
Kedua, keterlibatan dalam Dewan Perdamaian mengkhianati semangat dan nilai-nilai rakyat Indonesia yang selama ini memihak Palestina. YLBHI menilai dukungan masyarakat Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina secara historis kuat dan konsisten. Solidaritas itu, menurut YLBHI, berakar pada amanat konstitusi untuk menentang penjajahan dan mendukung hak penentuan nasib sendiri.
Namun, keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian justru menciptakan kontradiksi moral apabila partisipasi tersebut tidak secara tegas berlandaskan prinsip hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. “Seharusnya, bergabungnya Israel dalam BoP sudah cukup menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk segera keluar,” kata YLBHI.
Tak hanya itu, YLBHI juga menyoroti rencana pengiriman ribuan tentara Indonesia untuk ‘membantu’ AS dan Israel dalam melakukan demiliterisasi kepada Hamas di Palestina. YLBHI menegaskan ini preseden buruk terhadap hak Palestina sebagai sebuah negara.
Poin ketiga ialah terkait dengan pengabaian prinsip akuntabilitas International Criminal Court (ICC). Adapun ICC sebelumnya menyatakan meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang di Gaza.
Masyarakat internasional, menurut YLBHI, terus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap proses hukum di ICC dalam konteks situasi Palestina. Ketidakpatuhan atau pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas internasional, termasuk terhadap mekanisme ICC, berisiko melemahkan tatanan hukum internasional yang berbasis aturan yang selama ini juga didukung Indonesia.
“Sebagai Negara Pihak pada International Covenant on Civil and Political Rights, Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung prinsip hak menentukan nasib sendiri dan perlindungan hak-hak sipil serta politik,” ujar YLBHI.
Yayasan menegaskan konsistensi terhadap prinsip tersebut menuntut agar setiap bentuk kerja sama internasional tidak mengabaikan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Keempat, ketiadaan mekanisme HAM dalam Board of Peace. YLBHI menuturkan, organisasi Internasional atau regional biasanya dilengkapi dengan mekanisme HAM khusus yang digunakan untuk memberikan batasan ruang gerak bagi negara sesuai dengan standar hak asasi manusia yang berlaku. Dewan Perdamaian, menurut YLBHI, tidak dibentuk berdasarkan hukum internasional dan tidak memiliki akuntabilitas serta transparansi dalam mekanisme HAM.
Tak hanya itu, YLBHI melihat bahwa setelah satu tahun Prabowo menjabat, ruang kebebasan berekspresi dan berkumpul masyarakat sipil menyempit. YLBHI mengatakan meningkatnya laporan mengenai pembatasan ruang sipil, kriminalisasi aktivis, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap peserta aksi justru menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen global dan praktik domestik.
“Dengan lebih aktifnya Indonesia dalam BoP dibandingkan memfokuskan diri sebagai Presiden Dewan HAM PBB, akan semakin mengabaikan prinsip-prinsip HAM internasional yang seharusnya semakin dikedepankan,” kata YLBHI.
Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT Dewan Perdamaian pada Kamis, 19 Februari 2026. Prabowo menyatakan persamuhan perdana Dewan Perdamaian itu akan membahas upaya mewujudkan perdamaian di Gaza, Palestina.
Adapun Indonesia resmi ikut serta dalam Board of Peace yang diinisiasi Presiden AS Donald Trump pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu. Presiden Prabowo bahkan menandatangani langsung piagam Dewan Perdamaian di sela-sela World Economic Forum yang berlangsung di Davos, Swiss.
Prabowo berujar, dirinya hadir atas undangan Presiden AS Donald Trump. “Pertemuan resmi pertama dari Board of Peace untuk membahas implementasi dan kelanjutan gencatan senjata di Gaza. Kami terus berupaya merintis jalan menuju solusi yang nyata dan berkelanjutan atas isu Palestina,» ucap Prabowo di Washington D.C., Amerika Serikat, Rabu, 18 Februari 2026 waktu setempat.
Pilihan Editor: AS: Lebih dari 20 Negara Hadiri KTT Dewan Perdamaian
💡 Puntos Clave
- Este artículo cubre aspectos importantes sobre
- Información verificada y traducida de fuente confiable
- Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia
📚 Información de la Fuente
| 📰 Publicación: | nasional.tempo.co |
| ✍️ Autor: | |
| 📅 Fecha Original: | 2026-02-19 11:03:00 |
| 🔗 Enlace: | Ver artículo original |
Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.
📬 ¿Te gustó este artículo?
Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.



