📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1771978767
🔍 En este artículo:
SEJUMLAH peristiwa mendapat sorotan publik di pekan terakhir Februari 2026. Salah satunya perihal pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan perusahaan menjelang Lebaran pada tahun ini.
[–>
Polemik yang belakangan terjadi di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPD turut mendapat sorotan. Hal ini bermula ketika alumnus penerima beasiswa, Dwi Sasetyaningtyas mengunggah status kewarganegaraan asing anaknya di media sosial.
Desplácese hacia abajo para continuar leyendo
Berikut Tempo merangkum tiga berita terpopuler di kanal Nasional pada 24 Februari ini.
[–>
1. DPR Klaim Manajemen Mie Sedaap Bakal Setop PHK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa manajemen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar, telah sepakat untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Kabar PHK yang menyasar karyawan produsen Mie Sedaap tersebar di media sosial.
[–>
Dalam berbagai unggahan berbeda, beredar informasi bahwa sekitar 400 pekerja di perusahaan itu telah diberhentikan sebelum memasuki bulan Ramadan, padahal kontrak kerja mereka masih berjalan.
Dasco menyatakan perwakilan lembaga legislatif telah menerima aspirasi dari para pekerja perusahaan Mie Sedaap dan menyampaikan tanggapannya kepada manajemen. Komunikasi antara DPR dan PT Kurnia Alam Segar membuahkan keputusan penghentian PHK.
“Menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang Lebaran. Sehingga tadi pihak Mie Sedaap sepakat untuk menghentikan PHK,” kata Dasco pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menilai komitmen yang ditunjukkan manajemen telah cukup. Sehingga, ujar dia, pengumuman keputusan ini diharapkan bisa menjadi jaminan bagi karyawan untuk melanjutkan pekerjaan di perusahaan produsen Mie Sedaap. “Saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja sehingga ya kita sama-sama berpuasa dan menghadapi Lebaran dengan tenang,” ujar Dasco.
2. BPJPH: Amerika Serikat Ketat soal Urusan Halal
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menanggapi informasi perihal produk Amerika Serikat tak perlu label halal untuk masuk ke Indonesia setelah penandatanganan perjanjian dagang oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu. Menurut dia, informasi tersebut tak benar.
Haikal mengklaim urusan sertifikasi halal produk impor AS akan sesuai aturan Indonesia serta dilaksanakan dengan transparan. «Jangan khawatir, untuk urusan halal, enggak ada hal yang dirahasiakan, enggak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” kata Haikal pada Selasa, 24 Februari 2026.
Haikal mengatakan Negeri Abang Sam itu memiliki ekosistem sertifikasi halal yang ketat. Dia meminta konsumen Indonesia tidak perlu khawatir dengan produk impor AS yang menyertakan label halal dari negaranya sendiri.
Badan halal Amerika Serikat, ujar dia, sudah diakui dan bekerja sama dengan banyak negara, termasuk Indonesia. Sertifikasi halal dari lembaga AS yang terpercaya juga diakui oleh BPJPH sebagai otoritas halal di Indonesia. Lihat juga rfv4. Ðð»Saya juga bukan membela Amerika. Amerika justru lebih ketat (untuk urusan halal) karena dia telah memberlakukan halal sejak 1974,» ucapnya.
Selain itu, Haikal menyatakan ketentuan label halal antara Indonesia dan AS tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA). MRA tersebut merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Haikal mengatakan kesepakatan itu sudah berlaku sebelum penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-AS pekan lalu.
Haikal berujar, ketika otoritas halal di AS sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memeriksa ulang kehalalan produk tersebut. «Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal,» katanya.
3. LPDP: 44 Penerima Beasiswa Terancam Disanksi
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP telah melakukan penelitian terhadap 600 penerima beasiswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 awardee diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian setelah menamatkan studi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima beasiswa berkewajiban untuk melaksanakan pengabdian dengan berkontribusi buat Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun.
Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan saat ini lembaganya tengah memproses penjatuhan sanksi kepada puluhan awardee tersebut. “Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan (melanggar), telah dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana kepada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” kata Sudarto pada Senin, 23 Februari 2026.
Temuan tersebut diakses dari data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial. Dari temuan LPDP, kata dia, tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran.
Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa. Kemudian sebagian lagi telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.
“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,» ujar Sudarto.
Selain itu, dia menyampaikan awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.
Sultan Abdurrahman dan Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Matinya Politik Bebas-Aktif Indonesia
SEJUMLAH peristiwa mendapat sorotan publik di pekan terakhir Februari 2026. Salah satunya perihal pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan perusahaan menjelang Lebaran pada tahun ini.
[–>
Polemik yang belakangan terjadi di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPD turut mendapat sorotan. Hal ini bermula ketika alumnus penerima beasiswa, Dwi Sasetyaningtyas mengunggah status kewarganegaraan asing anaknya di media sosial.
Desplácese hacia abajo para continuar leyendo
Berikut Tempo merangkum tiga berita terpopuler di kanal Nasional pada 24 Februari ini.
[–>
1. DPR Klaim Manajemen Mie Sedaap Bakal Setop PHK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa manajemen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar, telah sepakat untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Kabar PHK yang menyasar karyawan produsen Mie Sedaap tersebar di media sosial.
[–>
Dalam berbagai unggahan berbeda, beredar informasi bahwa sekitar 400 pekerja di perusahaan itu telah diberhentikan sebelum memasuki bulan Ramadan, padahal kontrak kerja mereka masih berjalan.
Dasco menyatakan perwakilan lembaga legislatif telah menerima aspirasi dari para pekerja perusahaan Mie Sedaap dan menyampaikan tanggapannya kepada manajemen. Komunikasi antara DPR dan PT Kurnia Alam Segar membuahkan keputusan penghentian PHK.
“Menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang Lebaran. Sehingga tadi pihak Mie Sedaap sepakat untuk menghentikan PHK,” kata Dasco pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menilai komitmen yang ditunjukkan manajemen telah cukup. Sehingga, ujar dia, pengumuman keputusan ini diharapkan bisa menjadi jaminan bagi karyawan untuk melanjutkan pekerjaan di perusahaan produsen Mie Sedaap. “Saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja sehingga ya kita sama-sama berpuasa dan menghadapi Lebaran dengan tenang,” ujar Dasco.
2. BPJPH: Amerika Serikat Ketat soal Urusan Halal
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menanggapi informasi perihal produk Amerika Serikat tak perlu label halal untuk masuk ke Indonesia setelah penandatanganan perjanjian dagang oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu. Menurut dia, informasi tersebut tak benar.
Haikal mengklaim urusan sertifikasi halal produk impor AS akan sesuai aturan Indonesia serta dilaksanakan dengan transparan. «Jangan khawatir, untuk urusan halal, enggak ada hal yang dirahasiakan, enggak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” kata Haikal pada Selasa, 24 Februari 2026.
Haikal mengatakan Negeri Abang Sam itu memiliki ekosistem sertifikasi halal yang ketat. Dia meminta konsumen Indonesia tidak perlu khawatir dengan produk impor AS yang menyertakan label halal dari negaranya sendiri.
Badan halal Amerika Serikat, ujar dia, sudah diakui dan bekerja sama dengan banyak negara, termasuk Indonesia. Sertifikasi halal dari lembaga AS yang terpercaya juga diakui oleh BPJPH sebagai otoritas halal di Indonesia. Lihat juga rfv4. Ðð»Saya juga bukan membela Amerika. Amerika justru lebih ketat (untuk urusan halal) karena dia telah memberlakukan halal sejak 1974,» ucapnya.
Selain itu, Haikal menyatakan ketentuan label halal antara Indonesia dan AS tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA). MRA tersebut merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Haikal mengatakan kesepakatan itu sudah berlaku sebelum penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-AS pekan lalu.
Haikal berujar, ketika otoritas halal di AS sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memeriksa ulang kehalalan produk tersebut. «Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal,» katanya.
3. LPDP: 44 Penerima Beasiswa Terancam Disanksi
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP telah melakukan penelitian terhadap 600 penerima beasiswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 awardee diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian setelah menamatkan studi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima beasiswa berkewajiban untuk melaksanakan pengabdian dengan berkontribusi buat Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun.
Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan saat ini lembaganya tengah memproses penjatuhan sanksi kepada puluhan awardee tersebut. “Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan (melanggar), telah dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana kepada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” kata Sudarto pada Senin, 23 Februari 2026.
Temuan tersebut diakses dari data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial. Dari temuan LPDP, kata dia, tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran.
Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa. Kemudian sebagian lagi telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.
“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,» ujar Sudarto.
Selain itu, dia menyampaikan awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.
Sultan Abdurrahman dan Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Matinya Politik Bebas-Aktif Indonesia
💡 Puntos Clave
- Este artículo cubre aspectos importantes sobre
- Información verificada y traducida de fuente confiable
- Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia
📚 Información de la Fuente
| 📰 Publicación: | nasional.tempo.co |
| ✍️ Autor: | |
| 📅 Fecha Original: | 2026-02-25 00:11:00 |
| 🔗 Enlace: | Ver artículo original |
Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.
📬 ¿Te gustó este artículo?
Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.



