En respuesta a diversos problemas en desarrollo, el gobierno garantiza que el ART indonesio-estadounidense se base en el principio de beneficio mutuo.

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1772814598

🔍 En este artículo:

INFO TEMPO – Berbagai persepsi berkembang di tengah masyarakat terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), baik yang berkaitan dengan substansi kesepakatan, dampaknya terhadap industri nasional, hingga implikasinya terhadap kedaulatan dan kepentingan ekonomi jangka panjang. Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa langkah negosiasi yang diambil telah dilakukan secara terukur untuk menjaga daya saing produk ekspor nasional serta melindungi keberlangsungan pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak kebijakan tarif.

[–>

Melalui negosiasi tersebut, Indonesia dan AS telah menandatangani perjanjian ART yang menetapkan kesepakatan tarif tersebut sekaligus memberikan pengecualian tarif (tarif 0%) terhadap 1819 produk pertanian dan industri penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat, serta tarif 0% bagi produk tekstil dan apparel asal Indonesia

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyebutkan bahwa Pemerintah memilih jalur diplomasi dan perundingan intensif dibandingkan retaliasi yang berpotensi menimbulkan tekanan lebih besar terhadap perekonomian nasional, sehingga pada 15 Juli 2025 berhasil diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% sebagaimana tertuang dalam Joint Statement on Framework ART, yang selanjutnya turun menjadi 15% seiring dengan kebijakan terbaru Pemerintah AS yang menetapkan tarif impor global bagi berbagai negara. 

[–>

Perjanjian Dagang dengan AS Tidak Menganulir Publisher Rights

Lebih lanjut, salah satu isu yang santer berkembang yakni mengenai publisher right. Pemerintah menegaskan bahwa dalam ART tersebut, Indonesia tidak menghapus kewajiban kerja sama antara Perusahaan Platform Digital (PPD) dan perusahaan pers nasional. Kesepakatan hanya tidak mewajibkan mekanisme tertentu seperti lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna berita bagi PPD asal AS, sementara kerja sama tetap dapat dilakukan melalui skema lain yang disepakati bersama, termasuk voluntary agreement. Hingga saat ini telah terdapat kerja sama antara PPD dengan 34 perusahaan nasional. 

[–>

Pemerintah juga tengah mengkaji instrumen fiskal seperti Digital Service Tax dan optimalisasi PPN PMSE, sejalan dengan praktik negara OECD, guna mendukung penguatan jurnalisme dan literasi digital nasional. 

Selain itu terkait klausul digital perpindahan data pribadi, tidak terdapat kewajiban pengiriman data pribadi secara massal karena perlindungan data tetap mengacu pada hukum Indonesia. Perpindahan data pribadi pada prinsipnya terjadi secara terbatas dalam ekosistem komersial ketika pengguna di Indonesia mengakses layanan aplikasi yang disediakan oleh perusahaan global, termasuk yang berbasis di AS. Dengan demikian, data yang dimaksud bersifat komersial dalam konteks aktivitas perdagangan digital. Perpindahan data bukan berupa data kependudukan yang dikelola oleh Pemerintah (Dukcapil) ke negara lain. 

Di samping itu, proses tersebut juga berlangsung dalam kerangka pemanfaatan layanan digital yang umum terjadi dalam praktik ekonomi digital, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

Penyesuaian Instrumen Perdagangan Tidak Menghapus Pengawasan Impor

Selain itu, terkait dengan isu kebijakan impor, Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tata niaga impor merupakan langkah memperkuat kepastian regulasi dan stabilitas perdagangan, termasuk dalam hubungan dengan AS. Kebijakan tersebut tetap melalui negosiasi yang mempertimbangkan kepentingan nasional, kondisi pasar domestik, dan tidak menghapus pengawasan impor. 

Pemerintah tetap memiliki perangkat kebijakan sesuai ketentuan nasional dan komitmen internasional, yang diperkuat dengan koordinasi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas pertumbuhan jangka panjang. Indonesia dan AS juga sepakat untuk membentuk Board of Council, sebagai sebuah mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan implementasi ART.

Kesepakatan ART Tidak Menghapus Kewenangan Sistem Pembayaran Nasional

Selanjutnya untuk menjawab terkait isu sistem pembayaran, Pemerintah menegaskan bahwa dalam ART Indonesia–AS tidak terdapat ketentuan yang menghapus kewenangan otoritas nasional dalam mengatur sistem pembayaran domestik. Indonesia tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional (Visa Inc, Mastercard, Unionpay, JCB, dan American Express) untuk transaksi lintas batas sebagaimana praktik yang berlaku, sementara pengaturan transaksi domestik tetap berada dalam kerangka regulasi Bank Indonesia. Adapun ART tidak memberikan keistimewaan khusus, tidak mewajibkan penggunaan merek tertentu, serta tidak menghilangkan kewajiban kepatuhan terhadap perizinan, manajemen risiko, keamanan data, dan perlindungan konsumen di Indonesia. 

Untuk itu, Pemerintah juga tetap memastikan bahwa penguatan QRIS, Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan BI-FAST tetap menjadi bagian dari strategi menjaga kedaulatan sistem pembayaran nasional sekaligus mendorong efisiensi dan inklusi keuangan. Setiap partisipasi jaringan global dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dan kompetisi yang sehat, tanpa mengurangi peran infrastruktur domestik dalam memproses transaksi di dalam negeri, guna memastikan ekosistem pembayaran yang stabil, kompetitif, dan berkelanjutan sesuai kepentingan nasional.

Kesepakatan Regulasi dan Standardisasi yang Setara

Sementara itu terkait dengan menyangkut aspek regulasi dan standardisasi, Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian regulasi dan standardisasi dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan kepastian tata kelola. Pengecualian TKDN hanya berlaku untuk barang komersial, sementara proyek Pemerintah tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Selain itu, ART juga tidak memuat kewajiban bagi Indonesia untuk mengadopsi kepentingan atau sanksi pihak lain, karena seluruh implementasi tetap disesuaikan dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perjanjian Dagang dengan AS Tidak Menambah Beban Impor Energi Nasional

Mengenai isu energi dan mineral kritis dalam ART, Pemerintah menekankan bahwa perjanjian dagang Indonesia dengan AS tidak menambah beban impor energi nasional maupun mewajibkan pembelian dengan harga di atas mekanisme pasar, melainkan merupakan pengalihan sebagian sumber pasokan energi senilai US$15 miliar dari negara lain. Kerja sama tersebut tetap mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, serta harga yang kompetitif sesuai dinamika pasar global. Setiap pengadaan dilakukan melalui evaluasi teknis dan komersial yang mempertimbangkan struktur harga, biaya logistik, kualitas produk, dan ketahanan pasokan, sehingga tidak terdapat komitmen yang merugikan fiskal negara maupun stabilitas energi nasional. 

Pengalihan sebagian sumber pasokan energi ke AS juga dipandang menjadi langkah strategis dalam konteks dinamika geopolitik global saat ini, khususnya di kawasan Timur Tengah dan Afrika yang selama ini menjadi salah satu sumber utama komoditas energi dunia. Dengan melakukan diversifikasi sumber pasokan, Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi potensi risiko gangguan pasokan akibat ketidakpastian geopolitik , dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan pasokan, efisiensi ekonomi, serta stabilitas harga. 

Selanjutnya, Juru Bicara Haryo juga menyebutkan bahwa pada sektor mineral kritis, kerja sama diarahkan untuk memperkuat hilirisasi dan memperkokoh posisi Indonesia dalam rantai pasok global melalui peningkatan investasi, transfer teknologi, serta penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Pemerintah memastikan seluruh langkah kebijakan tersebut ditempuh secara terukur dengan tetap menjaga kepentingan nasional secara menyeluruh, berkelanjutan, dan selaras dengan strategi pembangunan jangka panjang.  

Kesepakatan ART Tidak Memuat Isu Keamanan Nasional yang Tidak Relevan

Pemerintah menegaskan bahwa ART Indonesia-AS tidak memuat isu keamanan nasional lainnya yang tidak relevan, seperti ketentuan yang mengharuskan Indonesia meninjau ulang kebijakan terkait Laut Cina Selatan maupun membuka ruang penempatan personel militer asing di wilayah Indonesia. ART merupakan kesepakatan yang berfokus pada kerja sama perdagangan, investasi, dan ekonomi, sehingga tidak mencakup klausul keamanan nasional seperti yang diungkapkan pada Media Tempo. 

Sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia tetap memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan luar negeri, termasuk posisi Indonesia dalam isu kawasan serta pengaturan kerja sama pertahanan dengan negara lain. Seluruh keputusan strategis yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap berada dalam kewenangan Pemerintah Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

INFO TEMPO – Berbagai persepsi berkembang di tengah masyarakat terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), baik yang berkaitan dengan substansi kesepakatan, dampaknya terhadap industri nasional, hingga implikasinya terhadap kedaulatan dan kepentingan ekonomi jangka panjang. Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa langkah negosiasi yang diambil telah dilakukan secara terukur untuk menjaga daya saing produk ekspor nasional serta melindungi keberlangsungan pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak kebijakan tarif.

[–>

Melalui negosiasi tersebut, Indonesia dan AS telah menandatangani perjanjian ART yang menetapkan kesepakatan tarif tersebut sekaligus memberikan pengecualian tarif (tarif 0%) terhadap 1819 produk pertanian dan industri penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat, serta tarif 0% bagi produk tekstil dan apparel asal Indonesia

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyebutkan bahwa Pemerintah memilih jalur diplomasi dan perundingan intensif dibandingkan retaliasi yang berpotensi menimbulkan tekanan lebih besar terhadap perekonomian nasional, sehingga pada 15 Juli 2025 berhasil diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% sebagaimana tertuang dalam Joint Statement on Framework ART, yang selanjutnya turun menjadi 15% seiring dengan kebijakan terbaru Pemerintah AS yang menetapkan tarif impor global bagi berbagai negara. 

[–>

Perjanjian Dagang dengan AS Tidak Menganulir Publisher Rights

Lebih lanjut, salah satu isu yang santer berkembang yakni mengenai publisher right. Pemerintah menegaskan bahwa dalam ART tersebut, Indonesia tidak menghapus kewajiban kerja sama antara Perusahaan Platform Digital (PPD) dan perusahaan pers nasional. Kesepakatan hanya tidak mewajibkan mekanisme tertentu seperti lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna berita bagi PPD asal AS, sementara kerja sama tetap dapat dilakukan melalui skema lain yang disepakati bersama, termasuk voluntary agreement. Hingga saat ini telah terdapat kerja sama antara PPD dengan 34 perusahaan nasional. 

[–>

Pemerintah juga tengah mengkaji instrumen fiskal seperti Digital Service Tax dan optimalisasi PPN PMSE, sejalan dengan praktik negara OECD, guna mendukung penguatan jurnalisme dan literasi digital nasional. 

Selain itu terkait klausul digital perpindahan data pribadi, tidak terdapat kewajiban pengiriman data pribadi secara massal karena perlindungan data tetap mengacu pada hukum Indonesia. Perpindahan data pribadi pada prinsipnya terjadi secara terbatas dalam ekosistem komersial ketika pengguna di Indonesia mengakses layanan aplikasi yang disediakan oleh perusahaan global, termasuk yang berbasis di AS. Dengan demikian, data yang dimaksud bersifat komersial dalam konteks aktivitas perdagangan digital. Perpindahan data bukan berupa data kependudukan yang dikelola oleh Pemerintah (Dukcapil) ke negara lain. 

Di samping itu, proses tersebut juga berlangsung dalam kerangka pemanfaatan layanan digital yang umum terjadi dalam praktik ekonomi digital, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

Penyesuaian Instrumen Perdagangan Tidak Menghapus Pengawasan Impor

Selain itu, terkait dengan isu kebijakan impor, Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tata niaga impor merupakan langkah memperkuat kepastian regulasi dan stabilitas perdagangan, termasuk dalam hubungan dengan AS. Kebijakan tersebut tetap melalui negosiasi yang mempertimbangkan kepentingan nasional, kondisi pasar domestik, dan tidak menghapus pengawasan impor. 

Pemerintah tetap memiliki perangkat kebijakan sesuai ketentuan nasional dan komitmen internasional, yang diperkuat dengan koordinasi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas pertumbuhan jangka panjang. Indonesia dan AS juga sepakat untuk membentuk Board of Council, sebagai sebuah mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan implementasi ART.

Kesepakatan ART Tidak Menghapus Kewenangan Sistem Pembayaran Nasional

Selanjutnya untuk menjawab terkait isu sistem pembayaran, Pemerintah menegaskan bahwa dalam ART Indonesia–AS tidak terdapat ketentuan yang menghapus kewenangan otoritas nasional dalam mengatur sistem pembayaran domestik. Indonesia tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional (Visa Inc, Mastercard, Unionpay, JCB, dan American Express) untuk transaksi lintas batas sebagaimana praktik yang berlaku, sementara pengaturan transaksi domestik tetap berada dalam kerangka regulasi Bank Indonesia. Adapun ART tidak memberikan keistimewaan khusus, tidak mewajibkan penggunaan merek tertentu, serta tidak menghilangkan kewajiban kepatuhan terhadap perizinan, manajemen risiko, keamanan data, dan perlindungan konsumen di Indonesia. 

Untuk itu, Pemerintah juga tetap memastikan bahwa penguatan QRIS, Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan BI-FAST tetap menjadi bagian dari strategi menjaga kedaulatan sistem pembayaran nasional sekaligus mendorong efisiensi dan inklusi keuangan. Setiap partisipasi jaringan global dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dan kompetisi yang sehat, tanpa mengurangi peran infrastruktur domestik dalam memproses transaksi di dalam negeri, guna memastikan ekosistem pembayaran yang stabil, kompetitif, dan berkelanjutan sesuai kepentingan nasional.

Kesepakatan Regulasi dan Standardisasi yang Setara

Sementara itu terkait dengan menyangkut aspek regulasi dan standardisasi, Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian regulasi dan standardisasi dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan kepastian tata kelola. Pengecualian TKDN hanya berlaku untuk barang komersial, sementara proyek Pemerintah tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Selain itu, ART juga tidak memuat kewajiban bagi Indonesia untuk mengadopsi kepentingan atau sanksi pihak lain, karena seluruh implementasi tetap disesuaikan dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perjanjian Dagang dengan AS Tidak Menambah Beban Impor Energi Nasional

Mengenai isu energi dan mineral kritis dalam ART, Pemerintah menekankan bahwa perjanjian dagang Indonesia dengan AS tidak menambah beban impor energi nasional maupun mewajibkan pembelian dengan harga di atas mekanisme pasar, melainkan merupakan pengalihan sebagian sumber pasokan energi senilai US$15 miliar dari negara lain. Kerja sama tersebut tetap mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, serta harga yang kompetitif sesuai dinamika pasar global. Setiap pengadaan dilakukan melalui evaluasi teknis dan komersial yang mempertimbangkan struktur harga, biaya logistik, kualitas produk, dan ketahanan pasokan, sehingga tidak terdapat komitmen yang merugikan fiskal negara maupun stabilitas energi nasional. 

Pengalihan sebagian sumber pasokan energi ke AS juga dipandang menjadi langkah strategis dalam konteks dinamika geopolitik global saat ini, khususnya di kawasan Timur Tengah dan Afrika yang selama ini menjadi salah satu sumber utama komoditas energi dunia. Dengan melakukan diversifikasi sumber pasokan, Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi potensi risiko gangguan pasokan akibat ketidakpastian geopolitik , dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan pasokan, efisiensi ekonomi, serta stabilitas harga. 

Selanjutnya, Juru Bicara Haryo juga menyebutkan bahwa pada sektor mineral kritis, kerja sama diarahkan untuk memperkuat hilirisasi dan memperkokoh posisi Indonesia dalam rantai pasok global melalui peningkatan investasi, transfer teknologi, serta penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Pemerintah memastikan seluruh langkah kebijakan tersebut ditempuh secara terukur dengan tetap menjaga kepentingan nasional secara menyeluruh, berkelanjutan, dan selaras dengan strategi pembangunan jangka panjang.  

Kesepakatan ART Tidak Memuat Isu Keamanan Nasional yang Tidak Relevan

Pemerintah menegaskan bahwa ART Indonesia-AS tidak memuat isu keamanan nasional lainnya yang tidak relevan, seperti ketentuan yang mengharuskan Indonesia meninjau ulang kebijakan terkait Laut Cina Selatan maupun membuka ruang penempatan personel militer asing di wilayah Indonesia. ART merupakan kesepakatan yang berfokus pada kerja sama perdagangan, investasi, dan ekonomi, sehingga tidak mencakup klausul keamanan nasional seperti yang diungkapkan pada Media Tempo. 

Sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia tetap memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan luar negeri, termasuk posisi Indonesia dalam isu kawasan serta pengaturan kerja sama pertahanan dengan negara lain. Seluruh keputusan strategis yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap berada dalam kewenangan Pemerintah Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-03-06 15:51:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Check out u4hk. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario