¿Es cierto que la rotonda de HI tiene prohibido ser lugar de manifestación?

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1781522391

🔍 En este artículo:

POLISI dan tentara menghadang mahasiswa yang ingin berunjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juni 2026. Demonstrasi mahasiswa dari Jakarta dan sekitarnya itu dipelopori Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia. 

[–>

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Saat demonstrasi pada Jumat kemarin, anggota Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya justru memaksa mahasiswa untuk berdemo di kompleks DPR RI atau Patung Kuda Monumen Nasional. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto beralasan Bundaran HI bukan lokasi untuk demonstrasi.

[–>

“Lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk penyampaian aspirasi,» kata Budi kepada awak media pada Jumat, 12 Juni 2026.

Polisi mengutip Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

[–>

Budi menyebut Bundaran HI merupakan pusat aktivitas masyarakat dan perputaran bisnis. Polisi juga menilai kawasan itu sebagai episentrum lalu lintas Jakarta sehingga demonstrasi di lokasi tersebut berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, BEM UI tidak menyampaikan surat pemberitahuan resmi mengenai aksi Bundaran HI. Reynold mengatakan pihak kepolisian sempat menerima koordinasi awal secara informal pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 02.56 WIB.

“Kami menerima informasi awal berupa dokumen PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI melalui pesan digital. Namun, saat petugas mencoba melakukan komunikasi lanjutan serta verifikasi, pesan konfirmasi tersebut sama sekali tidak mendapatkan respons dari pihak penanggung jawab,» kata Reynold pada Ahad, 14 Juni 2026, dalam keterangan resminya. 

Menurut Reynold, sesuai dengan mandat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis dan formal.

Reynold mengatakan surat pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada kepolisian, dan wajib sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.

«Hal ini sangat krusial agar Polri dapat memetakan manajemen risiko, menyiapkan pelayanan pengamanan yang proporsional, serta mengantisipasi agar hak-hak pengguna jalan lainnya tidak terganggu. Namun, sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi fisik yang kami terima,” ujar Reynold.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan BEM UI menggelar aksi di Bundaran HI. Ia menegaskan hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.

Menurut Pramono, kebebasan berunjuk rasa telah dijamin oleh undang-undang dan menjadi hak setiap warga negara. «Di dalam negara demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat, berunjuk rasa, itu dijamin oleh undang-undang,» kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, 12 Juni 2026.

Namun Pramono mengingatkan agar demonstrasi tetap berlangsung tertib dan tidak berujung pada perusakan fasilitas umum.
 
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyebut tafsir Polri berkaitan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 keliru. Yance menegaskan tidak ada larangan unjuk rasa di Bundaran HI dalam peraturan daerah tersebut. 

“Lagi pula, bila dipandang melanggar perda, itu bukan urusannya kepolisian. Di dalam Perda tersebut ditentukan bahwa koordinasinya dilakukan dengan Kesbangpol. Jadi, alasan Polri melarang unjuk rasa di Bundaran HI dengan Perda tersebut tidaklah tepat,” kata Yance pada Ahad, 14 Juni 2026.

Yance juga menepis argumen kepolisian soal pemberitahuan resmi aksi berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia membenarkan beleid tersebut memang mengatur pemberitahuan unjuk rasa kepada Polri, namun pemberitahuan itu bukan dalam konteks perizinan. 

“Sebab tidak diperlukan izin untuk melakukan unjuk rasa,” kata Yance. Surat pemberitahuan itu diperlukan untuk melakukan koordinasi dan mempermudah Polri untuk memberikan jaminan keamanan bagi yang melakukan unjuk rasa.

Yance mengatakan surat pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis. Namun dulu kata tertulis berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 ditafsirkan tercetak. Menurut dia, seharusnya dengan perkembangan saat ini, penyampaian dalam bentuk PDF mestinya bisa diterima. 

“Prinsip penting terkait dengan pemenuhan hak politik terkait dengan pernyataan pendapat di muka umum adalah tidak boleh dihambat oleh prosedur birokratis. Hambatan-hambatan birokratis itu sendiri adalah pelanggaran terhadap hak menyatakan pendapat,” kata Yance.

Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan membantah tidak mengirim surat pemberitahuan aksi Bundaran HI. Athof mengatakan hak berdemonstrasi sudah dilindungi oleh konstitusi dasar atau Undang-Undang Dasar 1945.

“Jadi sudah memenuhi konstitusi, kemudian namanya saja pemberitahuan aksi. Jadi kewajibannya memberitahukan saja,” kata Athof pada Ahad, 14 Juni 2026.

Athof mengatakan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Jakarta Pusat melalui pesan WhatsApp dan direspons. Ia pun menunjukkan bukti chat bahwa file PDF surat pemberitahuan sudah disampaikan ke Polres Jakarta Pusat. 

Di sisi lain, Athof mempertanyakan klaim polisi yang menyebut aksi aliansi BEM UI tak sesuai prosedur. Ia justru mempertanyakan kepolisian dan merasa aneh mengapa polisi memaksa berdemonstrasi di DPR RI.

“Kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi sholat jumat di Dukuh Atas. Sudah lah Pak, bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B, Bangkrut Pak kepercayaan bapak,” ujar dia.

Sebelumnya, Athof menyampaikan alasan mahasiswa memilih berunjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Menurut Athof, Bundaran HI dipilih karena mahasiswa tak lagi percaya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah.

Karena itu, kali ini mereka tidak ingin berunjuk rasa di depan Gedung DPR maupun Istana Kepresidenan yang biasanya menjadi lokasi aksi.

Saat ini, kata Athof, DPR dan pemerintah cenderung satu suara dalam semua kebijakan yang ia nilai menyengsarakan rakyat. «Karena itu kami sudah tidak percaya lagi untuk demo di sana, di DPR,» kata Athof pada 12 Juni 2026.

Dengan unjuk rasa di Bundaran HI, Athof berharap mahasiswa bisa lebih menyadarkan masyarakat akan kondisi Indonesia yang sedang menghadapi krisis ekonomi dan demokrasi. «Kami ingin menyadarkan, bahwa kita semua sama-sama menderita,» tuturnya.

Intan Setyawati, Vedro Immanuel Girsang, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan ini

Pilihan editor: Benarkah 43 Juta Murid Mendukung MBG. Dari Mana Datanya?

POLISI dan tentara menghadang mahasiswa yang ingin berunjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juni 2026. Demonstrasi mahasiswa dari Jakarta dan sekitarnya itu dipelopori Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia. 

[–>

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Saat demonstrasi pada Jumat kemarin, anggota Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya justru memaksa mahasiswa untuk berdemo di kompleks DPR RI atau Patung Kuda Monumen Nasional. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto beralasan Bundaran HI bukan lokasi untuk demonstrasi.

[–>

“Lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk penyampaian aspirasi,» kata Budi kepada awak media pada Jumat, 12 Juni 2026.

Polisi mengutip Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

[–>

Budi menyebut Bundaran HI merupakan pusat aktivitas masyarakat dan perputaran bisnis. Polisi juga menilai kawasan itu sebagai episentrum lalu lintas Jakarta sehingga demonstrasi di lokasi tersebut berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, BEM UI tidak menyampaikan surat pemberitahuan resmi mengenai aksi Bundaran HI. Reynold mengatakan pihak kepolisian sempat menerima koordinasi awal secara informal pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 02.56 WIB.

“Kami menerima informasi awal berupa dokumen PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI melalui pesan digital. Namun, saat petugas mencoba melakukan komunikasi lanjutan serta verifikasi, pesan konfirmasi tersebut sama sekali tidak mendapatkan respons dari pihak penanggung jawab,» kata Reynold pada Ahad, 14 Juni 2026, dalam keterangan resminya. 

Menurut Reynold, sesuai dengan mandat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis dan formal.

Reynold mengatakan surat pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada kepolisian, dan wajib sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.

«Hal ini sangat krusial agar Polri dapat memetakan manajemen risiko, menyiapkan pelayanan pengamanan yang proporsional, serta mengantisipasi agar hak-hak pengguna jalan lainnya tidak terganggu. Namun, sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi fisik yang kami terima,” ujar Reynold.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan BEM UI menggelar aksi di Bundaran HI. Ia menegaskan hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.

Menurut Pramono, kebebasan berunjuk rasa telah dijamin oleh undang-undang dan menjadi hak setiap warga negara. «Di dalam negara demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat, berunjuk rasa, itu dijamin oleh undang-undang,» kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, 12 Juni 2026.

Namun Pramono mengingatkan agar demonstrasi tetap berlangsung tertib dan tidak berujung pada perusakan fasilitas umum.
 
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyebut tafsir Polri berkaitan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 keliru. Yance menegaskan tidak ada larangan unjuk rasa di Bundaran HI dalam peraturan daerah tersebut. 

“Lagi pula, bila dipandang melanggar perda, itu bukan urusannya kepolisian. Di dalam Perda tersebut ditentukan bahwa koordinasinya dilakukan dengan Kesbangpol. Jadi, alasan Polri melarang unjuk rasa di Bundaran HI dengan Perda tersebut tidaklah tepat,” kata Yance pada Ahad, 14 Juni 2026.

Yance juga menepis argumen kepolisian soal pemberitahuan resmi aksi berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia membenarkan beleid tersebut memang mengatur pemberitahuan unjuk rasa kepada Polri, namun pemberitahuan itu bukan dalam konteks perizinan. 

“Sebab tidak diperlukan izin untuk melakukan unjuk rasa,” kata Yance. Surat pemberitahuan itu diperlukan untuk melakukan koordinasi dan mempermudah Polri untuk memberikan jaminan keamanan bagi yang melakukan unjuk rasa.

Yance mengatakan surat pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis. Namun dulu kata tertulis berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 ditafsirkan tercetak. Menurut dia, seharusnya dengan perkembangan saat ini, penyampaian dalam bentuk PDF mestinya bisa diterima. 

“Prinsip penting terkait dengan pemenuhan hak politik terkait dengan pernyataan pendapat di muka umum adalah tidak boleh dihambat oleh prosedur birokratis. Hambatan-hambatan birokratis itu sendiri adalah pelanggaran terhadap hak menyatakan pendapat,” kata Yance.

Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan membantah tidak mengirim surat pemberitahuan aksi Bundaran HI. Athof mengatakan hak berdemonstrasi sudah dilindungi oleh konstitusi dasar atau Undang-Undang Dasar 1945.

“Jadi sudah memenuhi konstitusi, kemudian namanya saja pemberitahuan aksi. Jadi kewajibannya memberitahukan saja,” kata Athof pada Ahad, 14 Juni 2026.

Athof mengatakan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Jakarta Pusat melalui pesan WhatsApp dan direspons. Ia pun menunjukkan bukti chat bahwa file PDF surat pemberitahuan sudah disampaikan ke Polres Jakarta Pusat. 

Di sisi lain, Athof mempertanyakan klaim polisi yang menyebut aksi aliansi BEM UI tak sesuai prosedur. Ia justru mempertanyakan kepolisian dan merasa aneh mengapa polisi memaksa berdemonstrasi di DPR RI.

“Kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi sholat jumat di Dukuh Atas. Sudah lah Pak, bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B, Bangkrut Pak kepercayaan bapak,” ujar dia.

Sebelumnya, Athof menyampaikan alasan mahasiswa memilih berunjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Menurut Athof, Bundaran HI dipilih karena mahasiswa tak lagi percaya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah.

Karena itu, kali ini mereka tidak ingin berunjuk rasa di depan Gedung DPR maupun Istana Kepresidenan yang biasanya menjadi lokasi aksi.

Saat ini, kata Athof, DPR dan pemerintah cenderung satu suara dalam semua kebijakan yang ia nilai menyengsarakan rakyat. «Karena itu kami sudah tidak percaya lagi untuk demo di sana, di DPR,» kata Athof pada 12 Juni 2026.

Dengan unjuk rasa di Bundaran HI, Athof berharap mahasiswa bisa lebih menyadarkan masyarakat akan kondisi Indonesia yang sedang menghadapi krisis ekonomi dan demokrasi. «Kami ingin menyadarkan, bahwa kita semua sama-sama menderita,» tuturnya.

Intan Setyawati, Vedro Immanuel Girsang, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan ini

Pilihan editor: Benarkah 43 Juta Murid Mendukung MBG. Dari Mana Datanya?

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-06-15 10:55:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario