Miembro de la RPD: la decisión del MK pone fin al debate sobre el sistema de elecciones

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1782957366

🔍 En este artículo:

ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Eka Widodo menilai putusan Mahkamah Konstitusi bisa menjadi momentum mengakhiri perdebatan tentang sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada. Dalam sidang Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibaca pada Senin, 29 Juni kemarin, MK menegaskan mekanisme pilkada tetap dilaksanakan langsung oleh rakyat.

[–>

Eka menyatakan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat wajib menjadi rujukan penyelenggara negara. Dengan adanya putusan MK ini, dia mendorong semua pihak mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme pilkada yang sempat diwacanakan dikembalikan ke DPRD.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengajak seluruh pihak menaruh fokus pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. «Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Juli 2026.

[–>

Eka menyatakan ia menghormati putusan MK. Meskipun begitu, dia menilai wacana menghidupkan kembali mekanisme pilkada melalui DPRD tidak dapat dipandang sebagai gagasan yang anti-demokrasi. Ia justru berpendapat gagasan tersebut lahir dari kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris terkait persoalan yang muncul dalam pilkada langsung.

“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” kata Eka. 

[–>

Eka juga mendorong putusan MK untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Reformasi sistem pemilihan ini, kata dia, perlu diarahkan untuk menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit dan integritas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bahtra Banong menyatakan menghormati sikap MK yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Namun, Bahtra menegaskan Komisi II DPR belum akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada karena fokus pada pembahasan revisi Undang-undang Pemilu.

«Kami memang belum membahas soal RUU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,» kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut Bahtra, putusan MK dalam nomor perkara 195 yang dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026 menegaskan bahwa rakyat tetap memegang kedaulatan dalam pemilu lokal. Kendati begitu, dia berulang kali menyatakan bahwa RUU Pilkada belum akan dibahas dalam waktu dekat mengingat tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026.

MK menegaskan mekanisme pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku saat ini. MK menegaskan itu dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah merujuk serangkaian putusan yurisprudensi yang menegaskan pilkada wajib digelar secara langsung oleh rakyat.

Sejumlah putusan yang menolak mengembalikan mekanisme pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu adalah perkara Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan yang terbaru Nomor 110/PUU-XXII/2025.

“Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menuturkan, MK tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa lantaran kerugian hak konstitusional mereka secara aktual maupun potensial belum terbukti. Keempatnya adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri yang mengkhawatirkan frasa “secara demokratis” dalam UU Pilkada menjadi celah menghidupkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

“Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau Istimewa,” ujar Suhartoyo.

Para pemohon mengajukan gugatan uji materi karena menilai frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam pasal 1 angka 1 UU Pilkada membuka ruang multitafsir terhadap mekanisme pilkada. Kekhawatiran pemohon adalah beleid itu menjadi dasar mengubah sistem pilkada langsung tanpa melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Para pemohon meyakini wacana mengembalikan pilkada lewat DPRD melenceng dari prinsip kedaulatan rakyat yang bisa merugikan hak politik mereka. Gugatan uji materi ini muncul setelah berkembang wacana menghidupkan pilkada oleh DPRD yang diusulkan oleh Partai Golkar dan didukung sejumlah partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Eka Widodo menilai putusan Mahkamah Konstitusi bisa menjadi momentum mengakhiri perdebatan tentang sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada. Dalam sidang Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibaca pada Senin, 29 Juni kemarin, MK menegaskan mekanisme pilkada tetap dilaksanakan langsung oleh rakyat.

[–>

Eka menyatakan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat wajib menjadi rujukan penyelenggara negara. Dengan adanya putusan MK ini, dia mendorong semua pihak mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme pilkada yang sempat diwacanakan dikembalikan ke DPRD.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengajak seluruh pihak menaruh fokus pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. «Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Juli 2026.

[–>

Eka menyatakan ia menghormati putusan MK. Meskipun begitu, dia menilai wacana menghidupkan kembali mekanisme pilkada melalui DPRD tidak dapat dipandang sebagai gagasan yang anti-demokrasi. Ia justru berpendapat gagasan tersebut lahir dari kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris terkait persoalan yang muncul dalam pilkada langsung.

“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” kata Eka. 

[–>

Eka juga mendorong putusan MK untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Reformasi sistem pemilihan ini, kata dia, perlu diarahkan untuk menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit dan integritas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bahtra Banong menyatakan menghormati sikap MK yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Namun, Bahtra menegaskan Komisi II DPR belum akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada karena fokus pada pembahasan revisi Undang-undang Pemilu.

«Kami memang belum membahas soal RUU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,» kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut Bahtra, putusan MK dalam nomor perkara 195 yang dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026 menegaskan bahwa rakyat tetap memegang kedaulatan dalam pemilu lokal. Kendati begitu, dia berulang kali menyatakan bahwa RUU Pilkada belum akan dibahas dalam waktu dekat mengingat tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026.

MK menegaskan mekanisme pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku saat ini. MK menegaskan itu dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah merujuk serangkaian putusan yurisprudensi yang menegaskan pilkada wajib digelar secara langsung oleh rakyat.

Sejumlah putusan yang menolak mengembalikan mekanisme pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu adalah perkara Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan yang terbaru Nomor 110/PUU-XXII/2025.

“Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menuturkan, MK tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa lantaran kerugian hak konstitusional mereka secara aktual maupun potensial belum terbukti. Keempatnya adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri yang mengkhawatirkan frasa “secara demokratis” dalam UU Pilkada menjadi celah menghidupkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

“Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau Istimewa,” ujar Suhartoyo.

Para pemohon mengajukan gugatan uji materi karena menilai frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam pasal 1 angka 1 UU Pilkada membuka ruang multitafsir terhadap mekanisme pilkada. Kekhawatiran pemohon adalah beleid itu menjadi dasar mengubah sistem pilkada langsung tanpa melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Para pemohon meyakini wacana mengembalikan pilkada lewat DPRD melenceng dari prinsip kedaulatan rakyat yang bisa merugikan hak politik mereka. Gugatan uji materi ini muncul setelah berkembang wacana menghidupkan pilkada oleh DPRD yang diusulkan oleh Partai Golkar dan didukung sejumlah partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-07-02 01:49:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario