📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1783208277
🔍 En este artículo:
DI hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, menceritakan kehidupannya sebagai dosen non-ASN di Universitas Airlangga atau Unair. Cenuk mengaku menerima gaji sekitar Rp 3,3 juta perbulan. Rinciannya terdiri dari gaji pokok Rp 2,6 juta dan tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.
[–>
Kesaksian Cenuk menjadi sorotan publik karena menunjukkan kesejahteraan dosen non-ASN. Cenuk adalah salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 30 Juni 2026. Permohonan itu salah satunya diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus.
Desplácese hacia abajo para continuar leyendo
Perkara itu diajukan para pemohon karena menilai pengaturan mengenai tunjangan fungsional dosen dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum bagi dosen. Menurut pemohon, norma tersebut hanya menyebut pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat pemerintah tanpa mengatur ukuran kelayakan maupun jaminan bahwa penghasilan dosen mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum. Akibatnya, kesejahteraan dosen dinilai bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi dan pemerintah.
[–>
Menanggapi itu, Unair menilai penghasilan dosen tidak dapat diukur dari gaji pokok saja.
Berikut beberapa poin mengenai cerita Cenuk:
[–>
Cenuk memulai karier pada 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning. Dia mendapatkan gaji Rp 1,2 juta per bulan. Cenuk melanjutkan studi dan meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016. Memasuki 2020, ia memperoleh sertifikasi dosen dan pada 2022 ia pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga.
«Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2,6 juta per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,» kata Cenuk.
Gaji Belum Memberikan Rasa Aman
Cenuk mengaku menerima gaji sekitar Rp 3,3 juta per bulan, yang terdiri dari gaji pokok Rp 2,6 juta dan tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.
Meski terdapat nominal pendapatan lain dari tunjangan sertifikasi dosen, namun penghasilan tersebut belum memberikan rasa aman karena sebagian besar pendapatan bergantung pada komponen di luar gaji pokok.
Ketidakpastian penghasilan tersebut, kata dia, berdampak pada kebebasan akademik. Dia bercerita pernah dipanggil atasannya setelah mengkritik sebuah institusi negara melalui media sosial dan mengikuti aksi Hari Buruh Internasional pada 2025.
Setelah itu, beban mengajarnya dikurangi, ia dikeluarkan dari sejumlah tim akademik, serta tidak lagi dilibatkan dalam beberapa kegiatan kampus.
Mencari Penghasilan Tambahan
Selain itu, Cenuk mengaku pernah mengajukan kredit pemilikan rumah. Namun, ditolak karena penghasilannya dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia bekerja sebagai konsultan di luar aktivitas mengajar.
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Radian Salman mengatakan gaji pokok hanya merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji dosen. Kata dia, masih terdapat komponen lain yang diterima oleh dosen setiap bulannya yang diakumulasikan bentuk take home pay (PHT).
«Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan,» kata Radian dilansir dari Antara pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Komponen penghasilan tetap dosen setiap bulan terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan sekitar pertengahan bulan.
Selain itu, dosen juga menerima gaji ke-13, tunjangan perbaikan penghasilan (TPK) dosen, dan tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok sehingga total penghasilan yang diterima setara 14 kali gaji dalam setahun.
Di luar itu, Radian melanjutkan, dosen juga dapat memperoleh penghasilan yang bersifat tidak tetap, seperti uang makan dan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-pegawai negeri sipil. Bisa juga melalui kerja-kerja tambahan seperti honor pembimbing kuliah kerja nyata atau KKN, honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, serta insentif atas capaian akademik lainnya.
Radian berujar kampus juga melakukan kenaikan gaji secara setiap dua tahun. Nilainya relatif kecil karena hanya berasal dari kenaikan gaji pokok, yakni sekitar Rp 96 ribu hingga Rp120 ribu.
Unair Klaim Total Penghasilan Cenuk Capai Puluhan Juta per Tahun
Khusus mengenai gaji yang didapatkan oleh Cenuk, Rahadian menguraikan, data Direktorat Sumber Daya Manusia Unair mencatat gaji pokok Cenuk saat pertama kali bergabung sebagai dosen memang sekitar Rp 2,6 juta.
Namun, total penghasilannya pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp 94 juta hingga Rp 95 juta per tahun atau rata-rata sekitar Rp 7,8 juta per bulan. Hingga Juli 2026, Cenuk diklaim telah menerima penghasilan lebih dari Rp 50 juta atau rata-rata sekitar Rp 9,2 juta per bulan.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Upaya Melindungi Bangunan Cagar Budaya Tak Dibongkar
DI hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, menceritakan kehidupannya sebagai dosen non-ASN di Universitas Airlangga atau Unair. Cenuk mengaku menerima gaji sekitar Rp 3,3 juta perbulan. Rinciannya terdiri dari gaji pokok Rp 2,6 juta dan tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.
[–>
Kesaksian Cenuk menjadi sorotan publik karena menunjukkan kesejahteraan dosen non-ASN. Cenuk adalah salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 30 Juni 2026. Permohonan itu salah satunya diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus.
Desplácese hacia abajo para continuar leyendo
Perkara itu diajukan para pemohon karena menilai pengaturan mengenai tunjangan fungsional dosen dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum bagi dosen. Menurut pemohon, norma tersebut hanya menyebut pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat pemerintah tanpa mengatur ukuran kelayakan maupun jaminan bahwa penghasilan dosen mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum. Akibatnya, kesejahteraan dosen dinilai bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi dan pemerintah.
[–>
Menanggapi itu, Unair menilai penghasilan dosen tidak dapat diukur dari gaji pokok saja.
Berikut beberapa poin mengenai cerita Cenuk:
[–>
Cenuk memulai karier pada 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning. Dia mendapatkan gaji Rp 1,2 juta per bulan. Cenuk melanjutkan studi dan meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016. Memasuki 2020, ia memperoleh sertifikasi dosen dan pada 2022 ia pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga.
«Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2,6 juta per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,» kata Cenuk.
Gaji Belum Memberikan Rasa Aman
Cenuk mengaku menerima gaji sekitar Rp 3,3 juta per bulan, yang terdiri dari gaji pokok Rp 2,6 juta dan tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.
Meski terdapat nominal pendapatan lain dari tunjangan sertifikasi dosen, namun penghasilan tersebut belum memberikan rasa aman karena sebagian besar pendapatan bergantung pada komponen di luar gaji pokok.
Ketidakpastian penghasilan tersebut, kata dia, berdampak pada kebebasan akademik. Dia bercerita pernah dipanggil atasannya setelah mengkritik sebuah institusi negara melalui media sosial dan mengikuti aksi Hari Buruh Internasional pada 2025.
Setelah itu, beban mengajarnya dikurangi, ia dikeluarkan dari sejumlah tim akademik, serta tidak lagi dilibatkan dalam beberapa kegiatan kampus.
Mencari Penghasilan Tambahan
Selain itu, Cenuk mengaku pernah mengajukan kredit pemilikan rumah. Namun, ditolak karena penghasilannya dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia bekerja sebagai konsultan di luar aktivitas mengajar.
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Radian Salman mengatakan gaji pokok hanya merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji dosen. Kata dia, masih terdapat komponen lain yang diterima oleh dosen setiap bulannya yang diakumulasikan bentuk take home pay (PHT).
«Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan,» kata Radian dilansir dari Antara pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Komponen penghasilan tetap dosen setiap bulan terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan sekitar pertengahan bulan.
Selain itu, dosen juga menerima gaji ke-13, tunjangan perbaikan penghasilan (TPK) dosen, dan tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok sehingga total penghasilan yang diterima setara 14 kali gaji dalam setahun.
Di luar itu, Radian melanjutkan, dosen juga dapat memperoleh penghasilan yang bersifat tidak tetap, seperti uang makan dan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-pegawai negeri sipil. Bisa juga melalui kerja-kerja tambahan seperti honor pembimbing kuliah kerja nyata atau KKN, honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, serta insentif atas capaian akademik lainnya.
Radian berujar kampus juga melakukan kenaikan gaji secara setiap dua tahun. Nilainya relatif kecil karena hanya berasal dari kenaikan gaji pokok, yakni sekitar Rp 96 ribu hingga Rp120 ribu.
Unair Klaim Total Penghasilan Cenuk Capai Puluhan Juta per Tahun
Khusus mengenai gaji yang didapatkan oleh Cenuk, Rahadian menguraikan, data Direktorat Sumber Daya Manusia Unair mencatat gaji pokok Cenuk saat pertama kali bergabung sebagai dosen memang sekitar Rp 2,6 juta.
Namun, total penghasilannya pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp 94 juta hingga Rp 95 juta per tahun atau rata-rata sekitar Rp 7,8 juta per bulan. Hingga Juli 2026, Cenuk diklaim telah menerima penghasilan lebih dari Rp 50 juta atau rata-rata sekitar Rp 9,2 juta per bulan.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Upaya Melindungi Bangunan Cagar Budaya Tak Dibongkar
💡 Puntos Clave
- Este artículo cubre aspectos importantes sobre
- Información verificada y traducida de fuente confiable
- Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia
📚 Información de la Fuente
| 📰 Publicación: | nasional.tempo.co |
| ✍️ Autor: | |
| 📅 Fecha Original: | 2026-07-04 23:24:00 |
| 🔗 Enlace: | Ver artículo original |
Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.
📬 ¿Te gustó este artículo?
Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.







