Respuestas del Canciller a los miembros de la RPD sobre el acoso en FH UI

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1776225582

🔍 En este artículo:

PUBLIK menyoroti dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus yang diduga melibatkan 16 pelaku itu mendapat perhatian masyarakat sipil hingga politikus di Senayan.

[–>

Kasus memcuat ke publik setelah 16 mahasiswa FH UI menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup percakapan mahasiswa FH UI angkatan 2023 pada Sabtu, 11 April 2026. Tak lama berselang, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan para mahasiswa tersebut viral di media sosial.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Akun X @sampahfhui mengunggah bukti-bukti pelecehan seksual verbal terhadap perempuan berupa tangkapan layar dari grup percakapan para pelaku. Para mahasiswa diduga melecehkan 20 mahasiswi dan 7 dosen sejak 2025.

[–>

Bagaimana tanggapan masyarakat hingga para pejabat?

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat

[–>

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendorong Universitas Indonesia secara transparan menangani kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum UI. Menurut Lalu, pelecehan yang terbongkar dari percakapan bernada seksual ini menunjukkan lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu pun mendesak agar pihak kampus UI memedomani peraturan itu. “Supaya ada efek jera. Tentu sanksi tegas harus diberikan,” kata Lalu Adrian di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Lalu mengatakan kejadian ini harus menjadi pelajaran para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk memitigasi agar kejadian serupa tak kembali terulang. Dia memperhatikan bahwa peristiwa ini telah memicu kemarahan di kalangan masyarakat mengingat reputasi UI yang telah diakui selama ini.

Komisi X DPR berencana memanggil rektor UI dan sejumlah perguruan tinggi lainnya untuk mengetahui bagaimana komitmen kampus memberantas masalah kekerasan, termasuk seksual. Lalu menyatakan komisi bidang pendidikan ini berkomitmen mengawasi penanganan kasus di FH UI secara khusus.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI. Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengungkapkan mahasiswa UI merasa marah dan terhina akan terjadinya kasus ini.

Aliansi juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi mengirim tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI. «Periksa mengapa kasus 16 Mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan,» kata Dimas kata Dimas saat pernyataan sikap di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa), Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Aliansi BEM se-UI membuat lima tuntutan, yakni pertama, mendesak Dewan Guru Besar (DGB) UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku secara transparan dan akuntabel.

«Kedua, mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku secara permanen,» kata Dimas.

Ketiga, menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024.

Keempat, mendesak Rektor UI agar segera mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia yang belum terselesaikan hingga kini. «Yang kelima, membekukan dan mencabut seluruh organisasi para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen,» ucap Dimas. 

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus pelecehan seksual oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan semakin mengkhawatirkan. JPPI mencatat terdapat 233 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan selama tiga bulan terakhir ini.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji berpendapat angka ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi insiden sporadis. “Melainkan fenomena sistem yang terjadi secara berulang dan tersebar luas,” kata Ubaid melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.

Ubaid memaparkan, 233 kasus kekerasan yang terjadi pada kuartal pertama tahun 2026 tersebut terjadi di beberapa tempat, antara lain sebanyak 71 persen di sekolah, 11 persen dperguruan tinggi, 9 persen pesantren, 6 persen satuan pendidikan non-formal, dan 3 persen madrasah. 

Dari jenis kekerasan, JPPI melaporkan kekerasan seksual menjadi kasus paling banyak terjadi yakni 46 persen, lalu kekerasan fisik sebanyak 34 persen, kasus perundungan 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, dan kekerasan psikis sebanyak 2 persen.  

Ubaid menekankan kasus kekerasan yang terjadi di FH UI dan data-data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat kekerasan di dunia pendidikan. JPPI mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional. 

JPPI juga meminta pemerintah menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari pendidik, sesama pelajar, maupun pihak luar sekolah. “Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi mudah,” tutur Ubaid. 

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan pihaknya menentang segala bentuk kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus yang dipimpinnya. Heri mengetahui informasi soal kasus pelecehan yang melibatkan mahasiswa FH UI pada Ahad malam, 12 April 2026. 

Ia telah menanyakan hal ini ke Dekan Fakultas Hukum. «Sedang menunggu respons. Tapi saya juga memperhatikan di berbagai media, Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya kalau tidak salah,» katanya saat dimintai konfirmasi, Senin, 13 April 2026.

Ia menyatakan rektorat akan memantau penanganan kasus tersebut. «Sama-sama kami monitor, ya. Kami lawan, kami lawan kekerasan seksual,» kata Heri. 

Dede Leni Mardianti, Dian Rahma Fika, dan Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

PUBLIK menyoroti dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus yang diduga melibatkan 16 pelaku itu mendapat perhatian masyarakat sipil hingga politikus di Senayan.

[–>

Kasus memcuat ke publik setelah 16 mahasiswa FH UI menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup percakapan mahasiswa FH UI angkatan 2023 pada Sabtu, 11 April 2026. Tak lama berselang, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan para mahasiswa tersebut viral di media sosial.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Akun X @sampahfhui mengunggah bukti-bukti pelecehan seksual verbal terhadap perempuan berupa tangkapan layar dari grup percakapan para pelaku. Para mahasiswa diduga melecehkan 20 mahasiswi dan 7 dosen sejak 2025.

[–>

Bagaimana tanggapan masyarakat hingga para pejabat?

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat

[–>

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendorong Universitas Indonesia secara transparan menangani kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum UI. Menurut Lalu, pelecehan yang terbongkar dari percakapan bernada seksual ini menunjukkan lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu pun mendesak agar pihak kampus UI memedomani peraturan itu. “Supaya ada efek jera. Tentu sanksi tegas harus diberikan,” kata Lalu Adrian di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Lalu mengatakan kejadian ini harus menjadi pelajaran para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk memitigasi agar kejadian serupa tak kembali terulang. Dia memperhatikan bahwa peristiwa ini telah memicu kemarahan di kalangan masyarakat mengingat reputasi UI yang telah diakui selama ini.

Komisi X DPR berencana memanggil rektor UI dan sejumlah perguruan tinggi lainnya untuk mengetahui bagaimana komitmen kampus memberantas masalah kekerasan, termasuk seksual. Lalu menyatakan komisi bidang pendidikan ini berkomitmen mengawasi penanganan kasus di FH UI secara khusus.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI. Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengungkapkan mahasiswa UI merasa marah dan terhina akan terjadinya kasus ini.

Aliansi juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi mengirim tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI. «Periksa mengapa kasus 16 Mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan,» kata Dimas kata Dimas saat pernyataan sikap di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa), Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Aliansi BEM se-UI membuat lima tuntutan, yakni pertama, mendesak Dewan Guru Besar (DGB) UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku secara transparan dan akuntabel.

«Kedua, mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku secara permanen,» kata Dimas.

Ketiga, menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024.

Keempat, mendesak Rektor UI agar segera mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia yang belum terselesaikan hingga kini. «Yang kelima, membekukan dan mencabut seluruh organisasi para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen,» ucap Dimas. 

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus pelecehan seksual oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan semakin mengkhawatirkan. JPPI mencatat terdapat 233 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan selama tiga bulan terakhir ini.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji berpendapat angka ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi insiden sporadis. “Melainkan fenomena sistem yang terjadi secara berulang dan tersebar luas,” kata Ubaid melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.

Ubaid memaparkan, 233 kasus kekerasan yang terjadi pada kuartal pertama tahun 2026 tersebut terjadi di beberapa tempat, antara lain sebanyak 71 persen di sekolah, 11 persen dperguruan tinggi, 9 persen pesantren, 6 persen satuan pendidikan non-formal, dan 3 persen madrasah. 

Dari jenis kekerasan, JPPI melaporkan kekerasan seksual menjadi kasus paling banyak terjadi yakni 46 persen, lalu kekerasan fisik sebanyak 34 persen, kasus perundungan 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, dan kekerasan psikis sebanyak 2 persen.  

Ubaid menekankan kasus kekerasan yang terjadi di FH UI dan data-data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat kekerasan di dunia pendidikan. JPPI mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional. 

JPPI juga meminta pemerintah menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari pendidik, sesama pelajar, maupun pihak luar sekolah. “Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi mudah,” tutur Ubaid. 

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan pihaknya menentang segala bentuk kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus yang dipimpinnya. Heri mengetahui informasi soal kasus pelecehan yang melibatkan mahasiswa FH UI pada Ahad malam, 12 April 2026. 

Ia telah menanyakan hal ini ke Dekan Fakultas Hukum. «Sedang menunggu respons. Tapi saya juga memperhatikan di berbagai media, Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya kalau tidak salah,» katanya saat dimintai konfirmasi, Senin, 13 April 2026.

Ia menyatakan rektorat akan memantau penanganan kasus tersebut. «Sama-sama kami monitor, ya. Kami lawan, kami lawan kekerasan seksual,» kata Heri. 

Dede Leni Mardianti, Dian Rahma Fika, dan Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-04-15 03:51:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario