Lo que dijeron el Ministro de Religión y el MUI sobre las diferencias al inicio del Ramadán

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1771551149

🔍 En este artículo:

MENTERI Agama Nasaruddin Umar menggunakan pesawat jet pribadi untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu, 15 Februari 2026. Jet tersebut merupakan milik Ketua Pembina Yayasan Pendidikan OSO sekaligus Ketua Hanura Oesman Sapta Odang.

[–>

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Nasaruddin berdalih kehadirannya dalam penerbangan tersebut semata memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan sebuah madrasah. Koalisi masyarakat sipil menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama berpotensi sebagai tindakan gratifikasi. Koalisi pun meminta KPK untuk memeriksa Nasaruddin.

[–>

Berikut beberapa hal penting dalam kasus jet pribadi ini:

Menag Hadiri Peresmian Gedung Balai Sarkiah Menggunakan Jet Milik Oso

[–>

Menteri Nasaruddin menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu, 15 Februari 2026. Gedung Balai Sarkiah merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang didirikan oleh Yayasan OSO (Oesman Sapta Odang).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan Nasaruddin hadir atas undangan dari Ketua Pembina Yayasan Pendidikan OSO, Oesman Sapta Odang. OSO yang juga Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat itu menyiapkan jet pribadinya untuk mendatangkan Nasaruddin ke lokasi peresmian. 

«OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,» kata Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026 dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Thobib menyatakan seluruh moda transportasi perjalanan Nasaruddin disiapkan oleh penyelenggara. «Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,» kata dia. 

Menteri Agama Berdalih Diundang Keluarga

Nasaruddin Umar menanggapi tudingan gratifikasi perihal penggunaan pesawat jet pribadi yang viral di media sosial. Kehadirannya dalam penerbangan tersebut semata memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan sebuah madrasah.“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” kata Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu malam, 18 Februari 2026.

Ketika dimintai tanggapan soal anggapan penggunaan fasilitas tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, Nasaruddin menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.”

Ia menegaskan, pihak yang mengundangnya tidak memiliki hubungan resmi dengan kementerian. Menurut Nasaruddin, undangan itu datang dari pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya.

“Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya enggak datang?” ujarnya.

 ICW Minta KPK Usut Dugaan Gratifikasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi pengunaan jet pribadi Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008. 

Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Di samping itu, kepemilikan jet pribadi OSO ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama. 

“Dari hasil perhitungan nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp 566 juta berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam,” kata Zakki. 

Disebut Penuhi Tindak Pidana Korupsi 

Zakki menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tengah mendalami dugaan gratifikasi pengunaan jet pribadi Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Setyo menuturkan pendalaman tersebut untuk memastikan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas tersebut.

«Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu kemudian ditindaklanjuti atau tidak, ya nanti kami pertama open source dulu,» ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Februari 2026.

 

M. Raihan Muzakki, Eka Yudha Saputra, dan Dinda Shabrina berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Indonesia Jadi Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Gaza

MENTERI Agama Nasaruddin Umar menggunakan pesawat jet pribadi untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu, 15 Februari 2026. Jet tersebut merupakan milik Ketua Pembina Yayasan Pendidikan OSO sekaligus Ketua Hanura Oesman Sapta Odang.

[–>

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Nasaruddin berdalih kehadirannya dalam penerbangan tersebut semata memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan sebuah madrasah. Koalisi masyarakat sipil menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama berpotensi sebagai tindakan gratifikasi. Koalisi pun meminta KPK untuk memeriksa Nasaruddin.

[–>

Berikut beberapa hal penting dalam kasus jet pribadi ini:

Menag Hadiri Peresmian Gedung Balai Sarkiah Menggunakan Jet Milik Oso

[–>

Menteri Nasaruddin menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu, 15 Februari 2026. Gedung Balai Sarkiah merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang didirikan oleh Yayasan OSO (Oesman Sapta Odang).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan Nasaruddin hadir atas undangan dari Ketua Pembina Yayasan Pendidikan OSO, Oesman Sapta Odang. OSO yang juga Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat itu menyiapkan jet pribadinya untuk mendatangkan Nasaruddin ke lokasi peresmian. 

«OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,» kata Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026 dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Thobib menyatakan seluruh moda transportasi perjalanan Nasaruddin disiapkan oleh penyelenggara. «Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,» kata dia. 

Menteri Agama Berdalih Diundang Keluarga

Nasaruddin Umar menanggapi tudingan gratifikasi perihal penggunaan pesawat jet pribadi yang viral di media sosial. Kehadirannya dalam penerbangan tersebut semata memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan sebuah madrasah.“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” kata Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu malam, 18 Februari 2026.

Ketika dimintai tanggapan soal anggapan penggunaan fasilitas tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, Nasaruddin menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.”

Ia menegaskan, pihak yang mengundangnya tidak memiliki hubungan resmi dengan kementerian. Menurut Nasaruddin, undangan itu datang dari pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya.

“Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya enggak datang?” ujarnya.

 ICW Minta KPK Usut Dugaan Gratifikasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi pengunaan jet pribadi Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008. 

Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Di samping itu, kepemilikan jet pribadi OSO ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama. 

“Dari hasil perhitungan nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp 566 juta berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam,” kata Zakki. 

Disebut Penuhi Tindak Pidana Korupsi 

Zakki menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tengah mendalami dugaan gratifikasi pengunaan jet pribadi Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Setyo menuturkan pendalaman tersebut untuk memastikan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas tersebut.

«Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu kemudian ditindaklanjuti atau tidak, ya nanti kami pertama open source dulu,» ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Februari 2026.

 

M. Raihan Muzakki, Eka Yudha Saputra, dan Dinda Shabrina berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Indonesia Jadi Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Gaza

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-02-19 23:59:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario