El diputado debe prohibir a la familia del presidente presentarse a las elecciones presidenciales

 |

📂 Categoría: | 📅 Fecha: 1782875138

🔍 En este artículo:

MAHKAMAH Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan mendengar saksi dan ahli dari pemerintah/presiden dalam perkara uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk makan bergizi gratis pada hari ini. 

[–>

Sidang Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs Mahkamah Konstitusi, agenda pemeriksaan saksi untuk Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 akan digelar di ruang rapat lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi pukul 10.30 WIB, Rabu, 1 Juli 2026.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Pemohon ketiga perkara tersebut mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan melalui pasal dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.

[–>

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril, sebagai ahli saat agenda mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden serta DPR di ruang sidang MK, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. 

Dalam keterangannya, Oce Madril mengatakan telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran dalam APBN, yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi. Sehingga untuk mengetahui besaran anggaran pendidikan tergantung pada interpretasi terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan baginya dalam APBN dimaksud. 

[–>

Menurut dia, sepanjang usulan pemerintah mengenai APBN disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN tersebut konstitusional.

“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuan mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” kata Oce seperti dikutip dari kanal YouTube MKRI. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berbagai putusan MK perihal pengujian UU APBN, konstitusionalitas UU APBN ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, serta komponen anggaran pendidikan merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, termasuk gaji pendidik. 

Oleh karena itu, Oce berujar, sepanjang penganggaran melalui proses usulan pemerintah yang disetujui DPR, maka program MBG yang diberikan kepada siswa bukan pelanggaran atas mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sementara Cecep menegaskan berbagai laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan kobocoran anggaran dan tindak pidana korupsi (tipikor) menunjukkan program MBG perlu dievaluasi secara berkala dan menyeluruh.

“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” ujar Cecep. 

Cecep mengatakan keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan juga kualitas tata kelola yang diterapkan. Namun, kata dia, terlalu dini untuk menyimpulkan program MBG harus dihentikan. Ia mengatakan yang dibutuhkan saat ini perbaikan manajerial dan tata kelola MBG yang dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Cecep juga menegaskan program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, atau ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara. Pengalokasian program MBG pun harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya mencakup kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan. Komponen ini harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.

Tiga permohonan perkara yang diajukan koalisi masyarakat sipil bersama guru ini mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Secara sepintas rumusan tersebut terlihat netral.

Namun, menurut pemohon, ketika dibaca bersama, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) secara eksplisit memasukkan «program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan», mengandung problem ketidakjelasan serius.

Pemohon menilai frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik.

Pada sidang 15 Juni 2026, saksi dari pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang berprofesi sebagai guru Madrasah Aliyah Al Tsaqafah, Iman Zaenatul Haeri, mengungkap efek domino makan bergizi gratis terhadap penurunan kesejahteraan guru hingga kualitas belajar di kelas.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G) itu menilai, anggaran jumbo untuk mendanai MBG memicu PHK terhadap guru yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” kata Iman di gedung MK, Jakarta, Senin kemarin.

Menurut dia, pemecatan massal ini terjadi lantaran pemerintah daerah tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan guru PPPK.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan akibat MBG, gaji guru PPPK paruh waktu lebih rendah dibanding guru honorer berdasarkan survei yang ia lakukan terhadap 239 guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. 

Dalam survei itu Iman juga menemukan mayoritas responden mengeluhkan terganggunya kegiatan belajar di kelas setelah ada MBG. Sebab, kata dia, jam pembelajaran menjadi kurang efektif karena dipakai untuk mendistribusikan MBG, mengumpulkan ompreng dan mengembalikannya. Apalagi beban itu kerap dilimpahkan kepada guru yang seharusnya fokus untuk mendidik siswa.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

MAHKAMAH Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan mendengar saksi dan ahli dari pemerintah/presiden dalam perkara uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk makan bergizi gratis pada hari ini. 

[–>

Sidang Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs Mahkamah Konstitusi, agenda pemeriksaan saksi untuk Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 akan digelar di ruang rapat lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi pukul 10.30 WIB, Rabu, 1 Juli 2026.

Desplácese hacia abajo para continuar leyendo

Pemohon ketiga perkara tersebut mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan melalui pasal dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.

[–>

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril, sebagai ahli saat agenda mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden serta DPR di ruang sidang MK, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. 

Dalam keterangannya, Oce Madril mengatakan telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran dalam APBN, yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi. Sehingga untuk mengetahui besaran anggaran pendidikan tergantung pada interpretasi terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan baginya dalam APBN dimaksud. 

[–>

Menurut dia, sepanjang usulan pemerintah mengenai APBN disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN tersebut konstitusional.

“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuan mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” kata Oce seperti dikutip dari kanal YouTube MKRI. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berbagai putusan MK perihal pengujian UU APBN, konstitusionalitas UU APBN ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, serta komponen anggaran pendidikan merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, termasuk gaji pendidik. 

Oleh karena itu, Oce berujar, sepanjang penganggaran melalui proses usulan pemerintah yang disetujui DPR, maka program MBG yang diberikan kepada siswa bukan pelanggaran atas mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sementara Cecep menegaskan berbagai laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan kobocoran anggaran dan tindak pidana korupsi (tipikor) menunjukkan program MBG perlu dievaluasi secara berkala dan menyeluruh.

“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” ujar Cecep. 

Cecep mengatakan keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan juga kualitas tata kelola yang diterapkan. Namun, kata dia, terlalu dini untuk menyimpulkan program MBG harus dihentikan. Ia mengatakan yang dibutuhkan saat ini perbaikan manajerial dan tata kelola MBG yang dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Cecep juga menegaskan program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, atau ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara. Pengalokasian program MBG pun harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya mencakup kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan. Komponen ini harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.

Tiga permohonan perkara yang diajukan koalisi masyarakat sipil bersama guru ini mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Secara sepintas rumusan tersebut terlihat netral.

Namun, menurut pemohon, ketika dibaca bersama, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) secara eksplisit memasukkan «program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan», mengandung problem ketidakjelasan serius.

Pemohon menilai frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik.

Pada sidang 15 Juni 2026, saksi dari pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang berprofesi sebagai guru Madrasah Aliyah Al Tsaqafah, Iman Zaenatul Haeri, mengungkap efek domino makan bergizi gratis terhadap penurunan kesejahteraan guru hingga kualitas belajar di kelas.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G) itu menilai, anggaran jumbo untuk mendanai MBG memicu PHK terhadap guru yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” kata Iman di gedung MK, Jakarta, Senin kemarin.

Menurut dia, pemecatan massal ini terjadi lantaran pemerintah daerah tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan guru PPPK.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan akibat MBG, gaji guru PPPK paruh waktu lebih rendah dibanding guru honorer berdasarkan survei yang ia lakukan terhadap 239 guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. 

Dalam survei itu Iman juga menemukan mayoritas responden mengeluhkan terganggunya kegiatan belajar di kelas setelah ada MBG. Sebab, kata dia, jam pembelajaran menjadi kurang efektif karena dipakai untuk mendistribusikan MBG, mengumpulkan ompreng dan mengembalikannya. Apalagi beban itu kerap dilimpahkan kepada guru yang seharusnya fokus untuk mendidik siswa.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

💡 Puntos Clave

  • Este artículo cubre aspectos importantes sobre
  • Información verificada y traducida de fuente confiable
  • Contenido actualizado y relevante para nuestra audiencia

📚 Información de la Fuente

📰 Publicación: nasional.tempo.co
✍️ Autor:
📅 Fecha Original: 2026-07-01 02:36:00
🔗 Enlace: Ver artículo original

Nota de transparencia: Este artículo ha sido traducido y adaptado del inglés al español para facilitar su comprensión. El contenido se mantiene fiel a la fuente original, disponible en el enlace proporcionado arriba.

📬 ¿Te gustó este artículo?

Tu opinión es importante para nosotros. Comparte tus comentarios o suscríbete para recibir más contenido histórico de calidad.

💬 Dejar un comentario